tirto.id - Penyidik KPK dan Pusat Militer (Puspom) TNI menggeledah Kantor Basarnas di Jakarta, Jumat (4/8/2023) kemarin. Penggeledahan dilakukan dilakukan sekitar 7 jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 17.00 WIB.
"Kedua Tim Penyidik tersebut melakukan penggeledahan dalam rangka mencari barang bukti dalam kasus suap Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas," kata Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojo, Sabtu (5/8/2023).
Dia menjelaskan, terdapat 22 penyidik Puspom TNI bersama 8 penyidik KPK. Dia merinci dari hasil penelusuran, kedua tim membawa 2 box dan 1 koper barang bukti.
Barang bukti yang disita terdiri dari transaksi pencairan cek, dokumen administrasi keuangan pekerjaan pengadaan pendeteksian korban reruntuhan. Kemudian, dokumen surat-surat penting lainnya tentang pengadaan barang/jasa yang ada di Basarnas tahun 2023. Selain dokumen tertulis tersebut juga ditemukan dan rekaman CCTV.
“Selesai penggeledahan, kedua tim Penyidik dari Puspom TNI dan KPK tersebut membawa 2 box dan 1 koper barang bukti yang selanjutnya dibawa ke masing-masing kantor penyidik baik ke Puspom TNI maupun ke KPK setelah dibuatkan berita acara penyitaannya,” ungkap Laksda Julius.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi Basarnas melibatkan 5 orang yaitu 2 orang TNI Aktif sebagai penerima suap dan 3 orang warga sipil sebagai pemberi suap. Dari dua TNI, salah satu merupakan Marsekal Madya Hendri Alfiandi yang merupakan Kepala Basarnas saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penetapan tersangka kedua TNI ini sebelumnya dipersoalkan Mabes TNI karena dinilai melewati wewenangnya. Setelah dilakukan komunikasi antara TNI dan KPK, Komisioner KPK Johanis Tanak meminta maaf atas kelalaian KPK dalam penetapan tersangka pada kedua anggota TNI tersebut.
Tidak lama berselang, TNI, lewat Puspom TNI menetapkan Hendri beserta prajurit lain, yakni Letkol ABC sebagai tersangka. Dalam pengumuman bersama Ketua KPK Firli Bahuri itu, dua prajurit TNI, yakni HA dan ABC diduga menerima uang hampir Rp1 miliar dari pengusaha berinisial MR.
Atas tindakan tersebut, mereka disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua anggota TNI itu pun sudah ditahan oleh POM TNI.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Intan Umbari Prihatin