Menuju konten utama

Danpuspom TNI Tetapkan Kabasarnas jadi Tersangka

Puspom TNI mengumumkan penetapan tersangka Kabasarnas RI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dalam kasus korupsi pengadaan barang.

Danpuspom TNI Tetapkan Kabasarnas jadi Tersangka
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) bersama Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). ANTARA FOTO/Reno Esnir/Spt.

tirto.id - Danpuspom TNI Marsda TNI Marsda Agung Handoko mengumumkan penetapan tersangka terhadap Kabasarnas RI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Afri Budi Cahyanto dalam kasus korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

"Dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan saksi pihak swasta, maka dengan terpenuhinya unsur tindak pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," katanya dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin, (31/7/2023).

"Terhadap keduanya malam ini kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di instalasi tahanan militer Halim," imbuhnya.

Agung juga berharap dapat terus bersinergi dengan KPK dalam penanganan perkara ini, sebagaimana yang diinstruksikan oleh Panglima TNI.

"Terkait permasalahan ini, sebagaimana yang diarahkan oleh Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara Puspom TNI dengan pihak KPK diharapkan dapat terus dibina dengan baik khususnya untuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan personil TNI," kata Agung.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban reruntuhan, salah satunya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut : Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).

Mulsunadi, Marilya, serta Roni Adil selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Rabu, 26 Juli 2023.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP KABASARNAS atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Reja Hidayat