Menuju konten utama

Tiga Penyuap Eks Kabasarnas Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Terdakwa Roni Aidil, Mulsunadi Gunawan, dan Sejati Marilya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Tiga Penyuap Eks Kabasarnas Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas Mulsunadi Gunawan (kiri), Roni Aidi (tengah) dan Marilya (kanan) menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Tiga orang pemberi suap kepada eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi, menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Kamis (7/12/2023). Mereka merupakan terdakwa perkara suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Ketiga terdakwa itu adalah Direktur PT Kindah Abadi Utama dan Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil; Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati, Mulsunadi Gunawan; dan Dirut PT Intertekno Grafika, Sejati Marilya.

Dalam perkara ini, Roni Aidil didakwa memberikan suap terhadap Henri Alfiandi senilai Rp9,9 miliar. Uang tersebut diberikan kepada Henri melalui Letkol Adm Afri Budi Nurcahyo selaku koordinator Staf Administrasi (Koorsim) Basarnas. Suap itu diberikan terkait tiga proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Berdasarkan surat dakwaan, proyek pengadaan barang dan jasa yang dimaksud adalah pengadaan Hoist Helikopter senilai Rp11.856.680.000 pada 2021. Kemudian, pengadaan Public Safety Diving Equipment senilai Rp14.880.718.600 pada 2021. Terakhir, pekerjaan modifikasi kemampuan sistem Remote Operated Vehicle (ROV) senilai Rp 9.918.536.100.

Usai penandatanganan kontrak kerja dari pemanangan tender tersebut, terdakwa Roni menemui terdakwa Henri di Kantor Basarnas untuk membahas arahan pengerjaan proyek. Henri lalu meminta fee 10 persen dari nilai tiga pekerjaan yang dimenangkan.

Sementara itu, Mulsunadi Gunawan dan Marilya didakwa menyuap Henri Alfiandi senilai Rp2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

Suap tersebut diberikan dalam bentuk cek senilai Rp1.499.999.898 dan uang tunai sebesar Rp999.710.400,00 kepada Henri Alfiandi. Suap miliaran rupiah ini diterima Henri Alfiandi melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Afri Budi Nurcahyo. Dari nilai proyek yang dimenangkan, kedua terdakwa menyetor 10 persen kepada Henri.

Proyek pertama dijalankan pada 2021 dengan nilai anggaran Rp8.438.579.600. Dalam ketentuan lelang, perusahaan milik Gunawan harus menyelesaikan proyek kurang dari satu bulan, namun hal itu tidak terealisasi.

Gunawan kemudian bertemu dengan Awang Kurniawan selaku Direktur Sarana dan Prasarana Basarnas sekaligus PPK untuk mengalihkan pekerjaan kepada perusahaan milik terdakwa Marilya. Setelah disepakati, pengalihan dilakukan dan Matilya langsung bertemu Afri di kantor Basarnas untuk mendapatkan pengarahan.

Marilya pun dijelaskan untuk memberikan komitmen fee kepada Henri melalui Afri sebesar 10 persen dari nilai proyek yang dijalankan. Hal itu kemudian dipenuhinya.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP BASARNAS atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan