tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 3 orang saksi terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.
Para saksi yang diperiksa adalah mantan Sekretaris Utama Basarnas RI Max Ruland, Koordinator Humas Badan SAR/PPK basarnas Tahun 2012-2018 Anjar Sulistiyono dan Pegawai Negeri Sipil/Analis Kebijakan Ahli Madya/seksi perencanaan sarpras Basarnas/PPK Suhardi.
Dalam pemeriksaan yang telah dilaksanakan pada Kamis, 24 Agustus 2023 tersebut, KPK menggali informasi dari para saksi terkait dugaan adanya pengaturan lelang untuk memenangkan perusahaan tertentu.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan proses pelaksanaan lelang yang dimulai dari pengusulan anggaran hingga adanya dugaan pengaturan untuk memenangkan perusahaan tertentu," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023)
Diketahui, kasus dugaan korupsi Basarnas ini melibatkan 5 orang yaitu 2 orang TNI aktif sebagai penerima suap dan 3 orang warga sipil sebagai pemberi suap.
Dari dua anggota TNI, salah satu merupakan Marsekal Madya Hendri Alfiandi yang merupakan Kepala Basarnas saat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Penetapan tersangka kedua TNI ini sebelumnya dipersoalkan Mabes TNI karena dinilai melewati wewenangnya. Setelah dilakukan komunikasi antara TNI dan KPK, Komisioner KPK Johanis Tanak meminta maaf atas kelalaian KPK dalam penetapan tersangka pada kedua anggota TNI tersebut.
Tidak lama berselang, TNI, lewat Puspom TNI menetapkan Hendri beserta prajurit lain, yakni Letkol ABC sebagai tersangka. Dalam pengumuman bersama Ketua KPK Firli Bahuri itu, dua prajurit TNI, yakni HA dan ABC diduga menerima uang hampir Rp1 miliar dari pengusaha berinisial MR.
Atas tindakan tersebut, mereka disangkakan melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua anggota TNI itu pun sudah ditahan oleh POM TNI.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri