tirto.id - Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada eks anggota Polda Jawa Tengah, Dwi Erwinta Wicaksono dan Zainal Abidin. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menerima suap seleksi peneriman Bintara Polri 2022.
senilai Rp2,6 miliar.
Majelis hakim juga memvonis keduanya membayar denda Rp50 juta.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan 1 bulan kurungan," kata Ketua Majelis, R Hendral, Rabu (12/3/2025).
Hukuman kedua polisi itu dikurangkan dengan masa penahanan yang telah dijalani.
Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut kedua terdakwa masing-dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Sebelum mambacakan amar putusan, anggota Majelis Hakim, Margono, mengatakan perbuatan memberatkan kedua terdakwa karena anggota Polri yang bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara yang meringankan, kedua terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengakui kesalahannya, dan telah mendapatkan sanksi dari institusinya berupa pemecatan atau PTDH.
Margono mengatakan perbuatan terdakwa Dwi Erwinta dan Zainal Abidin telah memenuhi semua unsur yang dipersyaratkan dalam dakwaan alternatif kedua.
Sebagai pegawai negeri sekaligus panitia seleksi Bintara Polri tahun 2022 di Polda Jawa Tengah, kedua terdakwa secara terpisah terbukti menemui beberapa orang tua peserta seleksi Bintara.
Keduanya mengakui menjanjikan membantu meloloskan calon Bintara dan sebagai imbahan telah menerima uang dengan nilai bervariasi antara Rp280 juta hingga Rp450 juta.
Secara rinci, terdakwa Dwi Erwinta menerima suap dari 6 calon Bintara. Jumlah yang dia terima Rp2.292.000.000.
Sementara terdakwa Zainal Abidin menerima suap dari seorang calon Bintara senilai Rp350.000.000.
Uang yang sempat diterima kedua terdakwa sebagian telah dikembalikan ke para pemberi. Pengembalian uang dilakukan oleh pimpinan Polri yang menangani kasus ini setelah para terdakwa terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Divpropam Polri.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama