Menuju konten utama

Live Report Sidang Tuntutan Penyuap Kabasarnas

Sidang tuntutan tiga terdakwa pemberi suap kepada eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi digelar di Pengadilan Tipikor hari ini.

Live Report Sidang Tuntutan Penyuap Kabasarnas
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Basarnas Mulsunadi Gunawan menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/10/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.

tirto.id - Tiga terdakwa pemberi suap kepada eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dalam proyek pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan Basarnas tahun 2021-2023 menjalani sidang tuntutan hari ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (7/12/2023).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya.

Dalam kasus ini, Roni Aidil didakwa melakukan suap terhadap Henri Alfiandi senilai Rp9,9 miliar. Suap itu diberikan terkait empat proyek di Basarnas.

Sementara, Mulsunadi Gunawan dan Marilya didakwa menyuap Henri Alfiandi senilai Rp2,4 miliar. Suap itu diberikan terkait proyek Pengadaan Peralatan Deteksi Korban Reruntuhan Basarnas Tahun Anggaran 2021-2023.

Berdasarkan dakwaan, suap itu diberikan dalam bentuk cek senilai Rp1.499.999.898,00 dan uang tunai sebesar Rp999.710.400,00 kepada Henri Alfiandi. Berdasarkan surat dakwaan, suap miliaran ini diterima Henri Alfiandi melalui Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Afri Budi Nurcahyo. Dari uang yang ditampungnya itu, Afri menerima komisi 10 persen dari Henri.

Timeline Kronologi

11:20

Jaksa KPK Bacakan Tuntutan untuk Terdakwa Roni Aidil

Jaksa KPK Bacakan Tuntutan untuk Terdakwa Roni Aidil
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membacakan tuntutan kepada terdakwa Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara, Roni Aidil. Terdakwa merupakan penyuap eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi dalam pengadaan proyek barang dan jasa di Basarnas.

Setelah Roni Aidil, jaksa akan membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yakni Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan dan Dirut...
11:17

Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Penyuap Eks Kabasarnas Dimulai

Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Penyuap Eks Kabasarnas Dimulai
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai memasuki ruang sidang.

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terhadap tiga terdakwa kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Asmudi dan duang hakim anggota. Sidang langsung dimulai dan dibuka untuk umum.
11:13

Tiga Terdakwa Penyuap Eks Kabasarnas Memasuki Ruang Sidang

Tiga Terdakwa Penyuap Eks Kabasarnas Memasuki Ruang Sidang
Tiga terdakwa kasus dugaan suap eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi, dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas memasuki ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis (7/12/2023).

Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya.
10:02

JPU Memasuki Ruang Sidang Tuntutan Penyuap Eks Kabasarnas

JPU Memasuki Ruang Sidang Tuntutan Penyuap Eks Kabasarnas
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mulai memasuki ruang sidang tuntutan terhadap penyuap eks Kabasarnas, Marsdya Henri Alfiandi, dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.

Terdapat lima JPU yang telah memasuki ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka langsung mempersiapkan sejumlah berkas perlengkapan lainnya.

Tiga terdakwa yang akan mendengarkan tuntutan dari JPU adalah Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya.
10:52

Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Penyuap Eks Kabasarnas Molor

Sidang Tuntutan 3 Terdakwa Penyuap Eks Kabasarnas Molor
Sidang tuntutan kepada tiga penyuap eks Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi yang seharusnya diselenggarakan pukul 10.00 WIB mengalami keterlambatan. Sidang sedianya digelar di Ruang Wirjono 2 pun dipindah ke Ruang Hatta Ali.

Sidang tuntutan tersebut akan menghadirkan tiga terdakwa, yakni Direktur PT Kindah Abadi Utama dan pesero Komanditer Perseroan CV Pandu Aksara Roni Aidil, Komisaris PT Multi Grafika Cipta Sejati sekaligus Komisaris PT Bina Putera Sejati Mulsunadi Gunawan, dan Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya.
Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI KABASARNAS atau tulisan lainnya

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Gilang Ramadhan