tirto.id - Majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum para terdakwa telah melakukan pemeriksaan setempat terhadap TKP perencanaan dan pembunuhan Brigadir Yosua di rumah pribadi dan rumah dinas Ferdy Sambo.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak sejumlah personel polisi berjaga di depan rumah pribadi Sambo di Saguling maupun rumah dinasnya di Duren Tiga guna mengawal jalannya kunjungan, Rabu (4/1/2023).
Usai meninjau TKP Saguling, majelis hakim beserta seluruh rombongan akan bergegas menuju TKP pemembakan di Kompleks Polri Duren Tiga.
Peninjauan lapangan ini merupakan usulan dari kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi yang dikabulkan oleh majelis hakim.
Berikut rangkuman kegiatannya :
Cek Lokasi Yosua Terekam CCTV
Saat tiba di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso sempat mengecek lokasi taman rumah yang menjadi tempat terakhir terekamnya aktivitas Yosua di CCTV.
"Kan dari sini, kemarin CCTV muncul (Yosua masih hidup) ya. Kita enggak usah komentar sedikit pun, kita cuma melihat lokasi saja, benar di sini. Kita lihat di CCTV kemarin bareng sama-sama di persidangan," kata hakim Wahyu.
CCTV di Rumah Saguling
Pengacara terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebut dalam pemerikasaan TKP bersama majelis hakim dan jaksa kemarin, bersama-sama disaksikan bahwa di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling ditemukan kamera pengintai atau CCTV.
"Ada beberapa catatan terkait rumah Saguling, di mana yang menjadi sorotan kami ketika tidak ada CCTV lantai dua dan tiga. Tadi Majelis Hakim sudah melihat secara langsung bahwa ada CCTV," kata Ronny Talapessy usai meninjau lokasi, Rabu, 4 Januari 2023.
Ronny berharap dengan pengecekan langsung TKP, majelis hakim dapat melihat secara utuh lokasi peristiwa perencanaan dan penembakan almarhum Yosua.
"Rumah tersebut tak besar dan waktu penembakan, sangat tak mungkin terdakwa lainnya tak lihat. Kami harapkan majelis hakim akan melihat secara utuh lokasi yang ada di Saguling dan Duren Tiga," katanya.
Tak Diatur KUHAP
Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Julius Ibrani menyebut pemeriksaan setempat biasanya tidak dilakukan dalam hukum acara pidana. Pemeriksaan setempat dimaksud yakni pengecekan TKP Pembunuhan Yosua oleh majelis hakim.
"Dalam hukum acara pidana, berbasis KUHAP Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu tidak dikenal istilah ‘Pemeriksaan Setempat’ atau peninjauan lapangan," kata Julius kepada Tirto, Rabu (4/1/2023).
Pemeriksaan setempat menurut Julius hanya dikenal dalam hukum acara perdata. Dasar hukum dari pelaksanaan pemeriksaan setempat adalah Pasal 153 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), Pasal 180 Reglement Tot Regeling Van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg), Pasal 211-214 Reglement op de Rechtsvordering (RV) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Tiga dari empat dasar hukum yang disebutkan adalah peninggalan Belanda yang sampai saat ini masih digunakan sebagai acuan melaksanakan persidangan dalam quasi perdata.
Sementara itu dalam kasus pidana, pemeriksaan setempat bisa saja dilakukan oleh hakim tapi di luar konteks hukum acara pidana. Hakim bisa melakukannya dalam konstruksi melakukan pembuktian atas berbagai keterangan yang disampaikan selama persidangan.
“Yaitu bersifat Rechtsvinding atau penemuan hukum melalui hukum acara yang belum diatur dalam regulasi hukum Indonesia. Itu murni diskresi majelis hakim. Harus dalam konstruksi pembuktian,” terang Julius.
"Mengapa konstruksi pembuktian? Karena ia bersifat menguji saksi, dokumen, data, fakta yang disampaikan di persidangan dan perlu penguatan pembuktian," imbuh Julius.
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Fahreza Rizky