tirto.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meminta kepada jajarannya agar kasus dugaan suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) bisa dijadikan evaluasi di tubuh TNI. Dia berharap agar kejadian itu tidak terjadi lagi.
"Peristiwa di Basarnas perlu menjadi evaluasi kita. Kita harus mawas diri dengan hal seperti itu. Jangan dilihat negatifnya berita itu," ujarnya saat upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Utama Mabes TNI di GOR A. Yani Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, dikutip Sabtu (29/7/2023).
"Mari kita evaluasi bersama sehingga ke depan tidak terjadi lagi di tubuh TNI ataupun para prajurit TNI yang bertugas di luar struktur TNI. Sehingga kita tetap solid untuk melaksanakan tugas pokok atau fungsi TNI," sambungnya.
Yudo juga meminta kepada para pejabat yang baru melaksanakan sertijab agar tetap patuh dan tunduk pada TNI. Pesan itu disampaikan kepada pejabat baru seperti Kepala Basarnas Marsdya Kusworo hingga Kepala Bakamla Laksdya Irvansyah.
"Kepada para pejabat yang nantinya bertugas di luar, kepada Pak Marsdya Kusworo yang nantinya di Basarnas, Pak Irwansyah yang nanti di Bakamla, tolong jangan lepas dari induknya. Harus tetap ditanamkan ke diri masing- masing bahwa aku ini TNI" kata Panglima TNI.
Yudo juga berpesan kepada prajurit TNI yang berdinas di luar struktur TNI agar komunikasi dijalin terus. Para TNI yang berada di sana juga dibina bahwa mereka masih TNI walaupun bajunya sudah berubah.
Ia juga memerintahkan agar dalam seminggu harus pakai baju TNI. Ini perlu agar mereka sadar bahwa mereka masih TNI dan punya naluri.
"Semua TNI yang bertugas di manapun harus membawa nama baik TNI dan itu juga adalah tugas negara," pungkas dia.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban reruntuhan, salah satunya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.
KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut : Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).
Mulsunadi, Marilya, serta Roni Adil selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.
"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Rabu, 26 Juli 2023.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat