Menuju konten utama

Yudi Purnomo: Polemik OTT Basarnas Tanggung Jawab Pimpinan KPK

Pimpinan KPK yang paling bertanggungjawab dalam proses OTT Basarnas karena mereka yang memberikan perintah.

Yudi Purnomo: Polemik OTT Basarnas Tanggung Jawab Pimpinan KPK
Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo menunjukkan surat permintaan salinan Hasil Tes Asesmen Wawasan Kebangsaan (TWK), usai diserahkan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (4/6/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Mantan ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, menyatakan bahwa tidak pantas pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyalahkan anak buahnya dalam penanganan kasus korupsi.

Hal tersebut menanggapi pimpinan KPK yang menyalahkan penyelidik lembaga antirasuah dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kabasarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC).

"Pimpinan KPK mencabut pernyataannya yang menyalahkan penyelidiknya untuk menaikan moralitas pegawai KPK kembali," kata Yudi melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (29/7/2023).

Yudi mengatakan justru mereka harus diapresiasi atas kinerjanya membongkar kasus korupsi.

Menurutnya, Pimpinan KPK lah yang paling bertanggungjawab dalam proses OTT karena mereka yang memberikan perintah dalam bentuk surat perintah penyelidikan dan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Jadi pimpinan haruslah menyalahkan dirinya sendiri jangan anak buah," ujarnya.

Yudi menambahkan, menyalahkan anak buah bisa jadi akan menyebabkan moral pegawai runtuh karena merasa pimpinan tidak mau bertanggung jawab.

Perilaku ini bisa berbahaya bagi kegiatan pemberantasan korupsi ke depannya karena pegawai akan takut melakukan sesuatu hal atau tindakan walaupun itu benar.

"Karena kalau ada apa-apa mereka akan disalahkan," pungkasnya.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban reruntuhan, salah satunya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut : Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi (HA), Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA).

Mulsunadi, Marilya, serta Roni Adil selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara untuk Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

"Proses hukum lebih lanjut akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Rabu, 26 Juli 2023.

Baca juga artikel terkait YUDI PURNOMO atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Reja Hidayat