Menuju konten utama

YLBHI: Kisruh Kasus Kabasarnas Bukti KPK Era Firli Bahuri Buruk

Isnur mengatakan terdapat kekacauan dalam koordinasi hingga komunikasi di tubuh KPK, mulai dari bawahan hingga struktur pimpinan.

YLBHI: Kisruh Kasus Kabasarnas Bukti KPK Era Firli Bahuri Buruk
Ketua KPK Firli Bahuri melambaikan tangan sebelum menyampaikan keterangan pers tentang penahanan mantan direksi PT Dirgantara Indonesia (Persero) (PTDI) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6/2020). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur menilai kekisruhan yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya Hendri Alfiandi adalah bukti buruknya KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri saat ini.

"Ketika bicara soal pimpinan KPK, kita bisa melihat bagaimana kekisruhan ini adalah bagian dari rangkaian utuh dari buruknya KPK sekarang di bawah pimpinan Firli dan kawan-kawannya," kata Isnur dalam diskusi publik, dikutip Senin (31/7/2023).

Isnur mengatakan terdapat kekacauan dalam koordinasi hingga komunikasi di tubuh KPK. Bahkan, pemimpin hingga bawahan saling menyembunyikan hingga menyalahkan satu sama lain.

"Bagaimana suara Firli, suara Tanak, suara Alex berbeda-beda. Oleh karena itu kami mendesak, berhentikan Firli dan kawan-kawan," katanya.

Isnur juga menilai informasi yang menyebut bahwa KPK tidak berwengan menyidik Kabasarnas adalah disinformasi. Pasalnya, dalam UU KPK disebut KPK berwenang menyelidiki, menyidik hingga menangkap penyelenggara negara atau Kabasarnas karena posisinya adalah jabatan sipil.

“KPK berwenang memimpin, mengkoordinasikan mengendalikan tipikor yang pelakunya, umum, militer dan sipil. Jadi yang perlu dipahami, KPK berwenang, UU TNI, menjelaskan itu? Jadi kalau ada informasi yang menjelaskan bahwa KPK tak berwenang, itu tentu melanggar hukum dan disinformasi yang salah,” tuturnya.

Diketahui, Brigjen Asep Guntur Rahayu mengundurkan diri sebagai Direktur Penyidikan KPK sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Pengunduran diri Brigjen Asep tersebut merupakan buntut dari polemik operasi tangkap tangan OTT Basarnas.

"Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran POM TNI beserta PJU Mabes TNI. Dimana kesimpulannya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilafan, sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri," ujar Brigjen Asep dalam keterangannya, Sabtu, 29 Juli 2023.

Sebelumnya, KPK menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penhadaan alat pencarian korban rerentuhan, salah satunya Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

Selain Kabasarnas, KPK juga menetapkan 4 orang tersangka lainnya yaitu Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel AdmAfri Budi Cahyanto (ABC), Komisaris Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi (MS), Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya (MR), dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA)

Namun, atas penetapan tersangka tersebut KPK kemudian meminta maaf kepada Puspom TNI dan menyebut ada kesalahan dalam melakukan penangkapan.

"Ketika melibatkan militer, maka sipil harus menyerahkan kepada militer. Di sini ada kekeliruan kekhilafan dari tim kami yang melakukan penangkapan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jumat, 28 Juli 2023.

Johanis mengatakan pihaknya telah menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran pimpinan TNI melalui Puspom TNI yang mendatangi Gedung KPK.

Baca juga artikel terkait KPK atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto