Menuju konten utama

Mahfud Minta Tak Usah Ada Kekhawatiran saat KPK Periksa Cak Imin

Mahfud menilai wajar upaya KPK memeriksa Cak Imin dalam proses menggali keterangan pada kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI.

Mahfud Minta Tak Usah Ada Kekhawatiran saat KPK Periksa Cak Imin
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh (tengah) berangkulan dengan bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kanan) saat Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023). ANTARA FOTO/Ali Masduki/nym.

tirto.id - Menkopolhukam Mahfud MD melihat tidak ada upaya politisasi kasus yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini merespons rencana pemeriksaan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," ujar Mahfud MD via akun Instagram pribadinya, Selasa (5/9/2023).

Mahfud meyakini upaya KPK memeriksa Cak Imin merupakan hal yang wajar dalam proses menggali keterangan atas kasus yang sudah lama berproses.

"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," kata Mahfud.

Mahfud lalu bercerita saat menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pernah dipanggil KPK untuk digali keterangan terkait kasus korupsi yang menjerat mantan hakim konstitusi, Akil Mochtar. Mahfud mengatakan saat itu tim penyidik hanya menyampaikan berbagai pertanyaan bersifat teknis.

"Misalnya, betulkah Anda pernah jadi pimpinan Sdr AM? Tahun berapa? Bagaimana cara membagi penanganan perkara? Apakah Saudara tahu bahwa Pak AM di-OTT dan sebagainya? Pertanyaannya itu saja dan itu pun sudah dibuatkan isi pertanyaan dan jawabannya. Waktu itu, saya hanya disuruh membaca dan mengoreksi kemudian memberi tandatangan. Setelah itu pulang, tak lebih dari 30 menit," terang Mahfud.

Untuk itu, ia juga berkesimpulan bahwa pemanggilan Muhaimin sama sekali tak ada kaitannya dengan status sebagai bakal cawapres Anies Baswedan pada Pilpres 2024.

"Menurut saya dalam kasus ini, Muhaimin hanya diminta keterangan seperti itu untuk menyambung rangkaian peristiwa agar perkara menjadi terang," jelas Mahfud.

Sebelumnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Umum (Ketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) tahun 2012.

Terkait pemanggilan ini, KPK menampik adanya muatan politis dalam pemanggilan Cak Imin sebagai saksi kasus ini. Pasalnya, Cak Imin dipanggil KPK sesaat setelah dideklarasikan sebagai calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan.

"Proses penyidikan itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum kemudian ada isu yang berkembang saat ini terkait dengan proses politik. Sekali lagi kami tegaskan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan proses-proses politik dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin, 4 September 2023.

Di sisi lain, terkait pemanggilan ini, Cak Imin sempat menyampaikan kendala untuk menghadiri panggilan KPK hari ini. Ia mengaku harus membuka forum MTQ Internasional sehingga meminta pemeriksaan ditunda.

"Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jami'atul Quro' wal Huffadz (JQH) organisasi para hafiz dan qori Quran NU, jadi saya sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ Internasional dari banyak negara, sebagai wakil ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda," kata Cak Imin di kanal YouTube Narasi TV, Senin, 4 September 2023.

Untuk itu, setelah menerima surat konfirmasi dari Cak Imin, KPK kemudian menjadwalkan ulang pemanggilan kepada Cak Imin pekan depan.

Baca juga artikel terkait KORUPSI KEMNAKER atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Bayu Septianto