tirto.id - Politikus PDIP, Masinton Pasaribu menilai pemanggilan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermuatan politis. Cak Imin dipanggil sebagai saksi perkara korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Kasus ini kembali mencuat setelah Anies Baswedan dan Cak Imin mendeklarasikan diri sebagai bakal calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.
"Pertama-tama, saya ingin menyatakan bahwa saya bukanlah pendukung Anies Baswedan atau Cak Imin, tetapi saya tidak setuju jika penegakan hukum kita dijadikan sebagai alat politik," kata Masinton dalam keterangannya saat dihubungi reporter Tirto pada Selasa (5/9/2023).
Masinton menilai upaya KPK mengorek kasus lama Cak Imin akan membuat masyarakat berprasangka buruk.
"Apa pun yang terjadi, hari ini, kasus yang telah lama ada, tentu semua orang akan menganggap bahwa ada nuansa politik yang sangat kuat di dalamnya," tegasnya.
Masinton juga mempertanyakan mengapa KPK melakukan pemanggilan setelah Cak Imin mendeklarasikan diri sebagai bakal cawapres pendamping Anies. Terlebih kasus tersebut terjadi pada 2012 dan sudah berlalu hingga satu dekade.
"Saya berpendapat begitu, terlepas dari alasan apa yang ingin dibangun oleh KPK, tapi tentunya nuansa politiknya sangat kentara," kata dia.
Menurut Masinton, KPK telah melanggar asas demokrasi dengan mengungkit kasus 2012 silam. "Ia harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh. Tetapi jika politik campur tangan dalam penegakan hukum itu harus dihentikan bersama-sama," tegasnya.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan pemanggilan Cak Imin oleh KPK masih dalam kapasitas sebagai saksi. Ia menilai hal tersebut bukanlah politisasi hukum seperti yang santer dikabarkan belakangan.
"Banyak wartawan yang bertanya pada saya sebagai Menko yang menangani bidang hukum tentang pemanggilan KPK terhadap pak Muhaimin Iskandar. Apakah itu politisasi hukum? Menurut saya, itu bukan politisasi hukum. Kita berpendirian bahwa tidak boleh hukum dijadikan alat untuk tekanan politik," ujar Mahfud MD lewat akun Instagram pribadinya, Selasa.
Dalam kasus pemanggilan Muhaimin oleh KPK, Mahfud meyakini hal itu adalah permintaan keterangan biasa atas kasus yang sudah lama berproses.
"Muhaimin tidak dipanggil sebagai tersangka, tetapi dimintai keterangan untuk melengkapi informasi atas kasus yang sedang berlangsung," kata Mahfud.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Gilang Ramadhan