tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin pada Kamis (7/9/2023) besok. Cak Imin akan diperiksa sebagai saksi atas kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pihak Cak Imin terkait proses pemanggilan tersebut.
"Tim penyidik telah melakukan komunikasi untuk penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Muhaimin Iskandar sebagai saksi dalam perkara dugaan TPK di Kemenaker. Pemeriksaan sebagai saksi akan dilakukan pada Kamis (7/9/2023)," kata Ali Fikri dalam keterangan tertulis pada Rabu (6/9/2023).
Ali menyebut pemilihan hari Kamis merupakan kehendak Cak Imin yang sebelumnya batal hadir di pemeriksaan pada Selasa, 5 September 2023 lalu.
"Penjadwalan ulang tersebut sesuai permohonan yang diajukan Muhaimin saat memberikan konfirmasi ketidakhadirannya dalam pemanggilan pada Selasa (5/9)," ungkapnya.
Dia berharap Cak Imin kooperatif dalam menjalani pemeriksaan di KPK. Hal itu sebagai bentuk kerja sama setelah sebelumnya KPK mengizinkan Cak Imin untuk membatalkan panggilan karena alasan membuka acara MTQ di Kalimantan Selatan.
Sementara itu, Cak Imin berjanji untuk memenuhi panggilan KPK guna diperiksa sebagai saksi. Cak Imin mengaku telah mendapatkan undangan dari KPK.
"Ya saya akan datang," kata Cak Imin di Gedung PMII, Jakarta Pusat pada Rabu (6/9/2023).
Saat dikonfirmasi apakah ada muatan politis dalam pemanggilan tersebut, bakal cawapres Anies Baswedan itu enggan menanggapinya. Cak Imin memilih untuk menegaskan akan hadir ke KPK, apapun motif di balik pemanggilannya.
"Saya enggak ikut berinterpretasi. Saya besok datang dan nanti kita lihat," ujarnya.
Wakil Ketua DPR RI itu juga mempersilakan KPK untuk bertanya apa saja, terutama yang berkaitan dengan kasus korupsi yang terjadi saat dia menjabat sebagai menteri pada 2012.
"Saya siap memberi keterangan apapun permintaan KPK," tegasnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto