tirto.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen saat menggeledah rumah kediaman kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Reyna Usman di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Kamis (7/9/2023). Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan beberapa dokumen berupa catatan transaksi transfer sejumlah uang ke beberapa pihak.
"Kami menyita dokumen tersebut dan akan segera mendalami temuan ini lebih lanjut,” kara Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (8/9/2023).
Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi fokus analisis penyidik KPK sebelum memanggil pihak-pihak yang berpotensi sebagai saksi dalam kasus ini.
"Analisis beserta penyitaan segera dilakukan dan nantinya kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi," jelas Ali.
Penggeledahan tersebut merupakan buntut dari penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat lunak terkait sistem perlindungan TKI. Kasus tersebut begitu merugikan karena mengakibatkan sistem tidak dapat berfungsi dengan baik dan komputer hanya dapat digunakan untuk mengetik.
Agenda penggeledahan yang dilakukan di Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali tersebut dilakukan bertepatan dengan pemeriksaan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014 cum Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai saksi.
Dalam kesempatan tersebut Cak Imin mengatakan bahwa ia telah menjelaskan semua yang ia tahu guna membantu KPK menyelesaikan penanganan kasus korupsi tersebut.
Reyna Usman telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain dia, KPK menetapkan tersangka lain dalam kasus ini yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Tenaga Kerja Bernama I Nyoman Darmanta dan Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Penulis: Iftinavia Pradinantia
Editor: Bayu Septianto