tirto.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, telah selesai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bakal cawapres Anies Baswedan itu menjalani pemeriksaan sekira lima jam sebagai saksi terkait dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun 2012.
“Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu, semua yang saya pernah dengar dan Insya Allah semuanya yang sayang ingat. Yang saya tahu semuanya sudah saya jelaskan,” kata Cak Imin kepada awak media usai pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Dari pantauan Tirto di lokasi, Cak Imin keluar dari Gedung KPK sekira pukul 15.05 WIB. Sebelumnya, ia datang ditemani stafnya sekitar pukul 09.50 WIB pagi tadi.
Wakil Ketua DPR RI itu mendapatkan informasi dari penyidik KPK bila sudah ada tiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
“Sistem proteksi inilah yang menjdi kasus yang sedang diselidiki oleh KPK dengan tersangka mantan Dirjen, mantan salah satu staf Dirjen, dan salah satu seorang, enggak tahu pengusaha atau apa gitu,” terang Cak Imin.
Cak Imin berharap kasus ini segera diselesaikan oleh pihak KPK.
“Moga-moga dengan penjelasan ini KPK semakin lancar dan cepat mengatasi kasus-kasus korupsi,” tuturnya.
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto