tirto.id - Kejaksaan Negeri Kota Semarang menahan tersangka korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit proyek Bank Jateng kepada PT Daya Usaha Mandiri. Tersangkanya seorang pria inisial CW.
Berdasarkan pantauan, tersangka diperiksa pada Senin (8/12/2025) siang hingga sore. Begitu keluar ruang pemeriksaan, CW mengenakan rompi tahanan dengan kondisi tangan terborgol.
"Tersangka kami tahan di Lapas Kelas IA Semarang di Kedungpane," ujar Kepala Kejari, Andhie Fajar Arianto, Senin (8/12/2025).
Tersangka diduga melakukan korupsi pada 2019 silam. Kata Andhie, penyidik butuh waktu menjebloskannya ke penjara karena saksi-saksi yang diperiksa cukup banyak.
Modus kejahatannya, tersangka CW saat menjabat Direktur Utama PT Daya Usaha Mandiri mengajukan kredit proyek ke Bank Jateng. Dalam proses pencairan, ia memalsukan dokumen-dokumen.
Dokumen itu di antaranya purchase order dan bukti pembayaran real time gross settlement (BI RTGS). Ternyata dokumen tersebut fiktif. Kemudian fasilitas kredit proyek yang diberikan macet.
Karena kreditnya macet, negara merugi. Penyidik sudah meminta bantuan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Tengah untuk menghitung kerugian negaranya.
"Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian Rp13,8 miliar," jelas Andhie.
Hingga kini, sudah ada 46 saksi yang diperiksa. Penyidik membuka peluang menetapkan tersangka lain jika buktinya mencukupi. "Ini masih berkembang karena dalam proses penyidikan," imbuhnya.
Tersangka CW dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























