Menuju konten utama

Perceraian Atalia-RK Tak Pengaruhi Penanganan Korupsi Bank BJB

Meski RK dan Atalia resmi bercerai serta terdapat pemisahan harta, tidak menghambat KPK untuk melakukan pelacakan aset.

Perceraian Atalia-RK Tak Pengaruhi Penanganan Korupsi Bank BJB
Ridwan Kamil bersama istri Atalia Praratya. (Instagram/@ataliapr)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses perceraian antara Anggota DPR RI Fraksi Golkar, Atalia Praratya, dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), tidak mempengaruhi proses penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2021-2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses perceraian merupakan ranah pribadi yang tidak berdampak terhadap proses penyidikan perkara. Meskipun, RK merupakan saksi dan salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana dalam kasus Bank BJB.

"Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/12/2025).

Budi menjelaskan jika RK dan Atalia telah resmi bercerai dan terdapat pemisahan harta, hal itu juga tidak menjadi penghambat bagi penyidik untuk melakukan pelacakan aset. Terlebih, terhadap aset-aset yang berasal dari dugaan korupsi ini, KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan.

"Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK, karena basisnya adalah follow the money, kita akan telusuri, kita lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya, yang berangkat dari dana non-budgeter pengadaan iklan di BJB mengalirnya kemana saja, ke siapa saja dan untuk apa saja," ujarnya.

"Jika nanti ada aset-aset yang berkaitan, tentunya nanti akan kami lacak, kami telusuri, sepanjang aset-aset itu terkait atau berasal dari dugaan tindak pidana korupsi, maka KPK punya kewenangan untuk melakukan penyitaan atas aset-aset tersebut," tambahnya.

Budi pun mengatakan, KPK membuka peluang untuk melakukan pemanggilan terhadap Atalia untuk diperiksa dalam kasus ini.

"Setiap kemungkinan itu selalu terbuka sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan. Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi, tentu penyidik akan melakukan pemanggilan, akan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya, ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya, yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini," pungkasnya.

Diketahui, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap RK Selasa (2/12/2025) lalu. RK diperiksa selama 6 jam di Gedung Merah Putih KPK.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami soal aset-aset yang dimiliki oleh RK. KPK juga mendalami soal penghasilan RK selama menjabat sebagai Gubernur. Penyidik menelusuri apakah RK juga menerima penghasilan tidak resmi selama menjabat.

KPK juga mencecar RK atas dugaan penerimaan dana non-budgeter terkait pengadaan iklan ini. Pasalnya, RK diduga menjadi salah satu penerima.

Dalam kasus ini, rumah RK juga telah digeledah. KPK juga telah menyita sejumlah aset dari RK, yang diduga berkaitan dengan perkara ini.

KPK juga telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Baca juga artikel terkait BANK BJB atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Siti Fatimah