tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di BJB 2021-2023 di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (2/12/2025).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan RK didalami soal pengetahuannya terkait pengelolaan uang di Corporate Secretary (Corsec) BJB terkait pengadaan iklan yang sebagian anggarannya dikelola sebagai dana non-budgeter. RK juga dicecar ihwal penghasilannya saat menjabat sebagai gubernur.
"Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait dengan anggaran-anggaran non-budgeter tersebut, termasuk penyidik mengonfirmasi terkait dengan aset-aset yang dimiliki oleh RK, apakah terkait juga dengan anggaran non budgeter," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Selain itu, kata Budi, penyidik juga mendalami soal aset-aset yang telah dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) RK saat masih menjabat sebagai gubernur. Pasalnya, dugaan korupsi ini terjadi saat RK masih menjabat.
"Penyidik meminta keterangan terkait dengan penghasilan-penghasilan resmi sebagai Gubernur," ucap Budi.
Budi menyebutkan aset yang dimiliki oleh RK, terlebih yang telah disita, harus didalami karena diduga berkaitan dengan perkara. Kata Budi, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Budi mempersilakan RK memberikan opini ihwal pernyataannya yang mengaku tidak mengetahui soal aksi korporasi terkait pengadaan iklan di BJB. Namun, Budi memastikan dalam perkara ini, KPK tidak hanya memeriksa RK, melainkan terhadap sejumlah saksi lainnya, sehingga telah banyak informasi yang dapat mendukung proses penyidikan.
Budi juga mengatakan penyidik memegang bukti kuat dalam perkara ini. Hal ini disampaikan sekaligus merespons klaim RK ihwal asetnya yang telah disita oleh KPK dibeli menggunakan uang pribadi dan tidak ada kaitannya dengan perkara ini.
"Tentu penyidik juga punya bukti-bukti lainnya ya. Sehingga, dalam penyidikan perkara tentu penyidik tidak hanya mengacu pada satu sumber informasi," tegasnya.
Budi juga memastikan pihak BJB telah melaporkan soal pengadaan iklan dan dana non-budgeter kepada RK selaku kepala daerah. Hal ini sekaligus membantah pernyataan RK yang menyebut tidak mengetahui aksi korporasi di BJB karena tidak ada yang melaporkan kepadanya.
Budi menjelaskan dana non-budgeter BJB yang diduga turut diterima oleh RK berasal dari pengadaan iklan yang kini menjadi pokok perkara. Uang tersebut, kata Budi, sebagian digunakan untuk belanja iklan dan sebagian lainnya menjadi dana non budgeter di Corsec BJB yang dikelola.
Oleh karena itu, KPK mendalami dana non-budgeter tersebut digunakan untuk apa dan dialirkan kepada siapa. Sehingga, KPK melakukan follow the money atau mengikuti aliran uang dana non-budgeter tersebut.
"Uang ini mengalirnya kepada siapa saja, untuk apa saja, begitu. Tentu sudah ada ya bukti-bukti ya misalnya transfer atau apa ya bukti-bukti aliran uang itu kan juga sudah oleh penyidik ya," katanya.
KPK menduga RK turut menggunakan uang tersebut untuk pembelian sejumlah aset yang diatasnamakan orang lain. Hal itu, kata Budi, juga telah didalami oleh penyidik.
"Jadi gini, dalam dana non-budgeter itu juga dimungkinkan dana itu tidak hanya berasal dari pengadaan iklan di BJB saja ya. Bisa jadi ini juga ada dana-dana lain yang memang kemudian dikumpulkan menjadi dana non-budgeter, yang digunakan untuk kegiatan-kegiatan operasional, kegiatan-kegiatan yang sifatnya pribadi begitu. Itu bisa diambilkan dari situ, itu yang kemudian didalami bagaimana pengelolaan dana non-budgeter ini," pungkasnya.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































