Menuju konten utama

KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB Hari Ini

Budi mengatakan, KPK meyakini Ridwan Kamil akan memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan Bank BJB.

KPK Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Korupsi BJB Hari Ini
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2021-2023, hari ini, Selasa (2/12/2025).

"Benar, kami konfirmasi bahwa hari ini penyidik menjadwalkan pemanggilan kepada saudara RK, dalam kapasitas sebagai Gubernur Jawa Barat pada saat tempus perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan iklan di BJB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

Budi meyakini, RK akan hadir ke Gedung Merah Putih KPK, untuk memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan. Meski begitu, Budi belum menjelaskan mengenai materi pemeriksaan yang akan digali dari RK oleh penyidik.

"Kami meyakini Pak RK akan hadir memenuhi penjadwalan pemeriksaan oleh penyidik hari ini," ujarnya.

Diketahui, RK diduga menjadi salah satu penerima aliran dana terkait kasus ini. KPK juga telah memeriksa beberapa pihak yang diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh RK seperti Lisa Mariana dan Ilham Akbar Habibie.

RK pun diduga mengunakan uang diterima untuk membeli mobil dari Ilham, tetapi belum dilunasi. Mobil tersebut sempat disita oleh KPK, namun akhirnya dikembalikan kepada Ilham. Kemudian, Ilham menyerahkan uang yang telah dibayarkan oleh RK kepada KPK.

KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025) lalu. Rumah RK menjadi lokasi pertama yang digeledah oleh penyidik terkait perkara pengadaan iklan ini.

Selain itu, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yaitu mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi, eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, dan tiga orang pihak swasta pemilik agensi iklan yaitu, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan R. Sophan Jaya Kusuma.

Kasus ini bermula dari BJB yang merealisasikan Belanja Beban Promosi Umum dan Produk Bank yang dikelola oleh Divisi Corsec sebesar Rp409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online via kerja sama dengan 6 agensi.

Namun, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media, yaitu senilai Rp222 miliar, yang ditaksir menjadi kerugian negara dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher