Menuju konten utama

3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Dilimpahkan ke JPU

Untuk tersangka Gabor Kuti, telah diterbitkan red notice oleh Interpol sejak 23 Juli 2025.

3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemhan Dilimpahkan ke JPU
Konferensi pers Kejaksaan terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Orbait 123 Bujur Timur Kementerian Pertahanan, di Gedung Kartika JAM Pidmil, Senin (1/12/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik koneksitas pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM Pidmil) melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Orbait 123 Bujur Timur Kementerian Pertahanan kepada penuntut umum koneksitas. Dalam kasus ini, terdapat tiga tersangka, yakni Gabor Kuti selaku Presiden Navayo Internasional AG, Anthony Thomas Van Der Hayden selaku perantara, dan Laksamana Muda (Purn) Leonardi.

Direktur Penindakan pada JAM Pidmil, Andi Suci, mengungkapkan pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Namun, terhadap tersangka Gabor Kuti yang merupakan WNA Hungaria, dilakukan pelimpahan tanpa dihadirkan (in absentia) karena masih dalam pengejaran.

"Barang bukti yang diserahkan berupa dokumen-dokumen terkait pengadaan satelit dan user terminal untuk slot orbit 123 Bujur Timur, serta sejumlah barang yang dikirim Navayo, yaitu 550 buah handphone merek Vestel dan sejumlah barang komponen server pack delivery yang belum dirakit," ucap Andi Suci dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).

Dia juga mengemukakan, penahanan terhadap tersangka Leonardi untuk selanjutnya akan dilakukan di Puspom Angkatan Laut. Sedangkan, tersangka Thomas akan ditahan di Lapas Salemba karena dia juga merupakan terpidana di kasus lainnya.

Andi menambahkan, untuk tersangka Gabor Kuti, telah diterbitkan red notice oleh Interpol. Red notice ini dikeluarkan setelah dia tidak pernah memenuhi tiga kali pemanggilan sebagai tersangka secara patut.

"Sudah sejak 23 Juli ya red notice-nya diterbitkan," ungkap Andi.

Lebih lanjut, Andi mengemukakan kerugian negara dalam kasus ini lebih banyak diakibatkan oleh tersangka Leonardi. Sehingga, proses sidang akan dilakukan oleh oditur militer.

"Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka yang diduga melanggar, pasal primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 KUHP," ujar Andi.

Kemudian, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 KUHP.

Lalu, subsider Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, juncto Pasal 64 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi