tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan pencekalan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, dicabut. Pencekalan itu padahal baru diajukan pada 14 November 2025 berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan dengan cara mengecilkan pajak perusahaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menerangkan, pencekalan ini dicabut karena sikap kooperatif dari Victor Hartono. Dalam hal ini, kata Anang, dipertimbangkan setelah bos Djarum tersebut menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Yang jelas, terhadap bersangkutan untuk saat ini sudah dilakukan pencabutan pencekalannya dengan alasan yang bersangkutan penyidik sudah kooperatif. Sudah memberikan informasi-informasi. Untuk saat ini ya, ke depan kita tidak tahu ya," ucap dia di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/12/2025).
Anang menjelaskan, Kejagung mengajukan pencekalan sebagai upaya antisipasi. Meskipun hal itu juga berlaku bagi empat lainnya, namun Anang mengakui memang pencekalan yang dicabut hanya kepada bos Djarum tersebut.
Dia pun menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan tidak ada kepentingan apapun, termasuk pertimbangan pencabutan pencekalan Victor Hartono. Anang juga menekankan bahwa dalam kasus ini penanganan perkara tetap berjalan.
"Itu kewenangan dari tim penyidik, subjektif batas dari penyidik seperti apa nantinya. Belum, belum antisipasi aja, ternyata penyidik menganggap bahwa yang bersangkutan kooperatif," kata dia.
Menurut Anang, dari pihak-pihak yang dicekal itu hingga kini statusnya masih sebagai saksi. Penetapan tersangka dalam perkara ini dipastikan belum dilakukan dalam waktu dekat.
Diketahui, Kejagung mencabut status pencegahan ke luar negeri terhadap Direktur Utama PT Djarum Victor Rachmat Hartono. Hal ini telah dikonfirmasi Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.
"Benar terhadap yang bersangkutan telah dimintakan pencabutan oleh penyidik,” kata Anang, dikutip Minggu (30/11/2025).
Anang mengatakan pencabutan status cegah tersebut dikarenakan Victor telah kooperatif selama masa penyidikan.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































