Menuju konten utama

Ira Jawab Isu Tahanan KPK Iri soal Rehabilitasinya: Semua Senang

Ira mewakili pula kedua terdakwa lain menyampaikan rasa terima kasih kepada Prabowo atas rehabilitasi yang telah diberikan.

Ira Jawab Isu Tahanan KPK Iri soal Rehabilitasinya: Semua Senang
Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi saat keluar dari rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025). tirto.id/Umay
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi, menyebut para warga binaan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut senang saat mengetahui dia dan dua rekannya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

Hal tersebut disampaikan oleh Ira ketika keluar dari rutan KPK, Jumat (28/11/2025). Dia tidak membenarkan bahwa para tahanan lainnya iri melihatnya dapat bebas atas hadiah dari Prabowo.

"Semua (turut) senang," kata Ira kepada wartawan di depan rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Ira resmi bebas dari rutan KPK bersama dengan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad, dan mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi. Ketiganya mendapatkan rehabilitasi usai diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero.

Ketika resmi dapat kembali ke rumah dan meninggalkan rutan, ketiganya, yang diwakili oleh Ira, menyampaikan rasa terima kasih kepada Prabowo atas rehabilitasi yang telah diberikan. "Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo, yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami," ujarnya.

Dia juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad; Mahkamah Agung; Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra; Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas; dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Ira yang turut mewakili dua kawannya ini juga menyampaikan terima kasih kepada Ketua Tim Kuasa Hukumnya, Soesilo Aribowo dan para petugas KPK.

"Dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami ditahan," tuturnya.

Lebih lanjut, Ira juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang memberikan dukungan kepadanya dan dua temannya ini melalui sosial media hingga adanya rehabilitasi.

"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik," pungkasnya.

Diketahui, sebelum mendapatkan rehabilitasi Ira dkk telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Ira divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara, dua terdakwa lainnya divonis dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta. Ketiganya dinyatakan telah merugikan negara hingga Rp1,25 triliun atas akuisisi PT Jembatan Nusantara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher