Menuju konten utama

Kuasa Hukum Sebut Ira dkk Bebas dari Rutan KPK Jumat Dini Hari

Soesilo mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan menunggu salinan Keppres yang akan diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

Kuasa Hukum Sebut Ira dkk Bebas dari Rutan KPK Jumat Dini Hari
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi berjalan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry 2017-2024, Ira Puspadewi, dan dua Direktur ASDP, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, diperkirakan akan dibebaskan dari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jumat (28/11/2025) dini hari.

Kuasa Hukum Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, menjelaskan, Ira akan keluar dari jeruji Rutan karena Keputusan Presiden Prabowo Subianto mengenai rehabilitasi dapat dijalankan bertepatan dengan tujuh hari pasca putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang diketuk palu oleh majelis hakim pada Kamis, 20 November 2025.

"Hari ini sudah inkracht, habis sudah, dan pengadilan pengadilan negeri administrasi tutup, sebenarnya sudah inkracht. Jadi ada kemungkinan keluarnya 00.01 WIB," kata Soesilo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Soesilo mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan menunggu salinan Keppres yang akan diterbitkan oleh Kementerian Sekretariat Negara.

"Bu Ira itu tinggal tunggu Keppres, Keppresnya sepertinya hari ini, malam ini. Karena pendapat pemerintah mengatakan harus inkrah dulu, inkrahnya hari ini," ungkapnya.

Soesilo mengaku akan menjemput langsung Ira Puspadewi dari Rutan KPK. Ia menambahkan bahwa Ira dapat segera keluar dari Rutan tanpa harus menunggu hingga tengah malam.

"Menurut saya inkrahnya itu nggak perlu sampai jam 24.00 WIB, karena pengadilan sudah tutup," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi pada Selasa (25/11/2025). Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengungkap bahwa rehabilitasi tersebut bermula dari aduan masyarakat kepada DPR. Aduan ditindaklanjuti dengan meminta Komisi Hukum melakukan kajian atas jalannya sidang kasus ASDP yang menjerat Ira.

"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," kata Dasco.

Hasil kajian dari Komisi Hukum kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat. Hingga akhirnya, Prabowo menerbitkan surat rehabilitasi untuk Ira, Hadi, dan Harry.

Dalam kasus ini, Ira telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara, dua terdakwa lainnya divonis dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta. Ia divonis bersalah karena dinilai merugikan negara Rp1,25 triliun akibat memutuskan ASDP untuk mengakuisisi kapal bekas dari PT Jembatan Nusantara.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher