tirto.id - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, memastikan bahwa KPK hanya tinggal menunggu salinan Keputusan Presiden (Keppres) Prabowo Subianto terkait rehabilitasi untuk mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Persero, Ira Puspadewi, dan dua orang lainnya agar dapat ditindaklanjuti.
Hal itu disampaikan Budi sekaligus menanggapi pernyataan dari Kuasa Hukum Ira, Soesilo Aribowo, yang menyebut bahwa rehabilitasi untuk Ira harus menunggu sampai waktu upaya hukum habis atau perkara dinyatakan inkracht.
"Posisi KPK saat ini di situ kita menunggu surat keputusan itu dikirimkan ke KPK sebagai dasar kami nanti untuk melakukan proses tindak lanjutnya atas keputusan rehabilitasi oleh Pak Presiden," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/11/2025).
Ira dan dua orang lainnya telah dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11/2025). Namun, Prabowo memberikan rehabilitasi pada mereka, Selasa (25/11/2025).
Berdasarkan Pasal 234 Ayat (1) KUHAP, putusan pengadilan negeri baru berkekuatan hukum tetap jika terdakwa maupun penuntut umum tidak mengajukan banding dalam waktu tujuh hari setelah pembacaan putusan, yakni Kamis (27/11/2025) mendatang, dalam perkara ASDP.
Namun, Budi enggan menanggapi hal tersebut lebih lanjut, termasuk soal apakah KPK masih bisa mengajukan banding saat menunggu Keppres terkait rehabilitasi Ira dkk. Budi hanya memastikan KPK masih menunggu salinan Keppres yang akan diantar oleh Kementerian Hukum.
Budi menyebut, Ira saat ini masih berada di rutan KPK dan dalam kondisi baik dengan menggunakan fasilitas sesuai standar pengelolaan yang diatur oleh Kementerian Hukum.
Budi juga tidak merespons soal alasan belum tibanya salinan Keppres rehabilitasi Ira dkk ke lembaga antirasuah. Ketika ditanyakan apakah penyerahan salinan Keppres akan menunggu perkara ini bener-benar inkrah, Budi mengaku belum mengetahui informasi tersebut.
"Kami belum mendapatkan informasi itu ya," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi juga menjelaskan soal prosedur lanjutan yang akan dijalani jika salinan Keppres sudah diterima. Kata Budi, proses selanjutnya adalah tahap administrasi di rutan tempat Ira dkk dipenjara.
"Tentu ketika surat itu kami terima ada proses-proses yang harus kami lakukan proses-proses administrasinya termasuk nanti kami juga akan ke rutan untuk melihat juga. Jadi ada beberapa tahapan tentunya ada proses-proses administrasi yang kita perlu lakukan," katanya.
Budi memastikan, KPK telah menangani perkara korupsi pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry Persero, yang menjerat Ira dan dua orang lainnya dengan sesuai prosedur dan tidak melanggar hukum.
Hal tersebut, kata Budi, terbukti dengan ditolaknya permohonan praperadilan yang diajukan oleh Ira dkk saat masih berstatus tersangka. Hal itu diperkuat lewat vonis bersalah terhadap Ira dkk dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara ini.
Budi menuturkan, rehabilitasi biasanya diberikan kepada orang yang telah menjalani hukuman pidana atau orang yang ditangkap, ditahan, dituntut maupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang dan atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
Sebagai catatan, pimpinan KPK akan membuat keputusan setelah menerima salinan Keppres terkait rehabilitasi Ira bersama dua terdakwa lain, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi.
Ketiganya mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus ini, Ira telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara itu, dua terdakwa lainnya divonis dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp250 juta.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































