Menuju konten utama

Prabowo Konsultasi ke MA Sebelum Beri Rehabilitasi ke Ira dkk

Kedudukan Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono otomatis dipulihkan seperti sediakala.

Prabowo Konsultasi ke MA Sebelum Beri Rehabilitasi ke Ira dkk
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (kedua kiri) dan Muhammad Yusuf Hadi (kanan) menyampikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pvonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025).ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Yusril Ihza Mahendra selaku Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) menyebut, Presiden Prabowo Subianto berkonsultasi dengan Mahkamah Agung (MA) sebelum menerbitkan surat rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, M Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Yusril bilang, rehabilitasi terhadap ketiga direksi non-aktif PT ASDP itu sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 45 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.

"MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku," kata Yusril dalam keterangan pers tertulis, Selasa (25/11/2025).

Yusril pun mengatakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang mengadili ketiga direksi non-aktif PT ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding.

"Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka," jelasnya.

Oleh karenanya, dengan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo, maka ketiga direksi non-aktif PT ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan.

"Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata dia.

Dia menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sebelumnya telah memberi rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Kedua guru tersebut kini telah kembali aktif mengajar setelah keduanya menjalani pidana sebagai pelaksanaan Putusan MA.

"Dengan Keppres Rehabilitasi tersebut maka kedudukan mereka sebagai direksi non-aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sediakala," jelasnya.

Baca juga artikel terkait ASDP atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah