Menuju konten utama

Prabowo Beri Rehabilitasi bagi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Presiden Prabowo juga beri rehabilitasi bagi M Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Prabowo Beri Rehabilitasi bagi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024), Ira Puspa Dewi, meminta pertolongan kepada Presiden Prabowo Subianto usai mendengar vonis putusan dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (20/11/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Presiden Prabowo Subianto menerbitkan surat rehabilitasi untuk eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi selaku tervonis kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan rehabilitasi tidak hanya diberikan pada Ira. Rehabilitasi juga diberikan pada M Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M; dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024.

"Pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025).

Rehabilitasi bermula dari aduan masyarakat kepada DPR. Aduan ditindaklanjuti dengan meminta Komisi Hukum melakukan kajian atas jalannya sidang kasus ASDP yang menjerat Ira.

"Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara," kata Dasco.

Hasil kajian dari Komisi Hukum kemudian disampaikan kepada pemerintah pusat. Hingga akhirnya, Prabowo menerbitkan surat rehabilitasi untuk Ira, Hadi, dan Harry.

Dalam kasus ini, Ira telah divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4,5 tahun dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider tiga bulan. Sementara, dua terdakwa lainnya divonis dengan pidana kurungan penjara selama empat tahun dan denda Rp 250 juta.

Di lokasi yang sama, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengaku pihaknya menerima surat rekomendasi dari pihak DPR RI terkait kasus ASDP.

"Surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden menggunakan hak rehabilitasi dan kemudian dibicarakan dalam rapat terbatas, dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau [Ira, Hadi, dan Harry]," sebutnya.

Surat rehabilitasi tersebut diteken Prabowo pada sore tadi.

Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam Pasal 1 Angka 23 KUHAP. Beleid pasal itu berbunyi, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan hanya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya.

Rehabilitasi diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Kemudian dalam Pasal 97 ayat (1) KUHAP lama mengatur soal rehabilitasi untuk terdakwa.

Beleid pasal itu berbunyi, “Seorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.”

Jadi, apabila seorang terdakwa diputus bebas, atau pun diputus lepas oleh suatu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, ia berhak untuk memperoleh rehabilitasi. Rehabilitasi ini dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang membebaskan atau melepaskan terdakwa.

Baca juga artikel terkait ASDP atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash News
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Siti Fatimah