Menuju konten utama

KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis

KPK menegaskan aksi korporasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip business judgement rule.

KPK Minta Direksi BUMN Tak Ragu Ambil Keputusan Bisnis
Pekerja membersihkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Berdasarkan Transparency International skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2023 di angka 43 dengan peringkat 115 atau merosot dari tahun sebelumnya di peringkat 110. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta jajaran Direksi BUMN untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan bisnis sepanjang dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.

Hal itu sampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024), Ira Puspadewi, divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara 2019-2022.

Hal itu, sampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024) Ira Puspa Dewi divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pada proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) 2019-2022.

"Mencermati fakta ini, KPK juga mengimbau dan mengajak para korporasi untuk juga jangan ragu untuk proses pengambilan keputusan," kata Budi kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Jakarta Selatan, Senin (24/11/2025).

Budi menegaskan proses atau aksi korporasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip business judgement rule, tidak akan menimbulkan masalah.

"Yang penting proses atau aksi korporasi itu dilakukan sesuai dengan business judgement rule. Sepanjang itu dilakukan, tidak masalah," ujarnya.

Budi menyebutkan terdapat rekayasa atau pengondisian dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP. Termasuk, penilaian terhadap kapal-kapal yang telah berusia tua.

"Yang tentu itu juga masa manfaat ataupun nilainya menjadi tidak optimal," katanya.

Terlebih, kata Budi, kapal yang berusia tua memiliki risiko yang lebih tinggi ketika membawa penumpang. Budi menyebut, hal itu tidak dipertimbangkan oleh ASDP saat akan melakukan akuisisi.

Kata Budi, PT Jembatan Nusantara juga memiliki kondisi keuangan yang tidak baik dengan adanya sejumlah hutang yang belum terbayar. Katanya, dengan adanya akuisisi, maka hutang tersebut menjadi beban ASDP.

Dia juga menegaskan Ira dan dua terdakwa lainnya telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan sejumlah pihak. Kata Budi, kerugian negara dapat dihitung tanpa adanya keuntungan yang diraup oleh para terdakwa.

Budi menyebut bahwa keputusan direksi ASDP saat Ira menjabat untuk melakukan akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara telah merugikan negara.

Dalam kasus ini, Ira divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan.

Sementara, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi divonis dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Flash News
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama