tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi dan menyambut positif putusan Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (2017-2024) Ira Puspa Dewi dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019-2022.
Dalam kasus ini, Ira divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan.
"Terkait dengan perkara ASDP, KPK menyampaikan apresiasi dan menyambut positif atas putusan Majelis Hakim yang menyatakan bahwa terdakwa IP terbukti bersalah," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Minggu (23/11/2025).
Budi mengatakan, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa proses akuisisi yang dilakukan oleh ASDP terhadap PT Jembatan Nusantara dilakukan dengan tidak objektif.
"Ada rekayasa dan pengkondisian yang dilakukan baik pada tahap proses maupun hasil saat dilakukan valuasi terhadap aset-aset yang akan diakuisisi, termasuk atas kapal-kapal yang dimiliki oleh PT JN yang akan diakuisisi oleh PT ASDP," ujarnya.
Terlebih, kata Budi, kapal-kapal yang turut diakuisisi telah berusia tua dan memiliki manfaat dan kualitas yang tidak optimal. Sehingga, ASDP harus mengeluarkan biaya perawatan yang tinggi. ASDP juga disebut harus membayar kewajiban hutang PT Jembatan Nusantara.
"Dimana dalam proses-proses akuisisi tersebut juga tidak dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip business justment rule," katanya.
Lebih lanjut, Budi mengatakan, dengan proses akuisisi yang dilakukan dengan tidak objektif tersebut, maka pihaknya meyakini bahwa Ira telah merugikan keuangan negara.
"Jadi artinya ada pengkondisian, ada pakem-pakem yang dilanggar sehingga dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh saudara IP ini kemudian merugikan keuangan negara," tuturnya.
Meski begitu, Budi enggan merespons soal adanya dissenting opinion pada putusan kasus ASDP ini. Menurutnya, hal itu hanya bisa ditanyakan secara langsung kepada Majelis Hakim.
Budi hanya memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara ASDP di KPK, baik pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, telah memenuhi unsur-unsur formil dan materiil.
Diketahui, dalam kasus ini, Majelis hakim memvonis Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP (2020-2024), Harry Muhammad Adi Caksono dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP (2019-2024), Muhammad Yusuf Hadi dengan pidana kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp 250 juta.
Dalam putusan untuk ketiga terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Sunoto, menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Dia menyebut, proses akuisisi yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan murni keputusan bisnis.
Sunoto juga berpendapat bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus ASDP menggunakan penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang tidak bersertifikat.
Dia menyebut, Tim Akuntansi Forensik KPK tidak memiliki kewenangan dalam menghitung kerugian negara dalam kasus ASDP. Di sisi lain, BPKP sebagai lembaga akuntan negara yang berhak menghitung kerugian negara menolak untuk menghitung kerugian negara ada dalam kasus ASDP tersebut.
Sunoto juga menyebut BPK telah melakukan pemeriksaan kepatutan pengelolaan kegiatan investasi PT ASDP 2022 dan dilaporkan pada 2023. Dalam laporan tersebut disimpulkan bahwa investasi PT ASDP telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Meski begitu, Majelis Hakim tetap memutuskan bahwa Ira dan dua terdakwa lainnya telah terbukti bersalah dalam perkara yang telah merugikan negara hingga Rp1,25 triliun ini.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Dwi Aditya Putra
Masuk tirto.id































