Menuju konten utama

UU Kereta Api Digugat ke MK, Tiket Anak 0-5 Tahun Diminta Gratis

Pemohon keberatan dengan kebijakan PT KAI yang mewajibkan anak usia tiga tahun ke atas membayar tiket penuh.

UU Kereta Api Digugat ke MK, Tiket Anak 0-5 Tahun Diminta Gratis
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seorang warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan gugatan uji materi terhadap Pasal 131 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon meminta MK agar anak usia 0-5 tahun mendapatkan fasilitas tiket gratis.

Dalam permohonannya, Jangkung keberatan dengan kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mewajibkan anak usia tiga tahun ke atas membayar tiket penuh. Menurut pemohon, kebijakan tersebut bertentangan dengan Pasal 131 Ayat (1) UU Perkeretaapian.

“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun,” demikian isi permohonan tersebut, dikutip Rabu (29/7/2026).

Pemohon menilai Pasal 131 Ayat (1) UU Perkeretaapian menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak merinci makna "fasilitas khusus" dan cakupan usia "anak di bawah lima tahun". Kondisi tersebut, menurut pemohon, dimanfaatkan operator untuk membatasi hak anak secara sepihak.

Selain itu, Jangkung berpendapat aturan yang mewajibkan anak usia tiga hingga lima tahun membayar tarif dewasa melanggar hak konstitusional yang dijamin Pasal 28B Ayat (2), Pasal 28D Ayat (1), dan Pasal 28H Ayat (2) UUD 1945.

“Hak atas kemudahan dan perlakuan khusus berupa biaya bagi anak balita menjadi hilang sehingga bertentangan secara nyata dengan prinsip perlakuan khusus dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI 1945,” kata pemohon.

Berdasarkan alasan tersebut, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 131 Ayat (1) UU Perkeretaapian tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa "fasilitas khusus" bagi anak di bawah lima tahun mencakup tiket gratis, serta mempertegas batas usia anak dari 0 sampai 5 tahun penuh.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI MK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Fadrik Aziz Firdausi