Menuju konten utama

MK Tolak Permohonan Uji Konstitusionalitas Pemakaian Sirekap KPU

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa pemohon tidak menguraikan alasan hukum yang memadai dalam permohonannya.

MK Tolak Permohonan Uji Konstitusionalitas Pemakaian Sirekap KPU
Suasana sidang putusan Pengujian Materiil Undang-Undang tentang Kementerian Negara di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/8/2025). ANTARA FOTO/Fauzan/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan uji konstitusionalitas terkait penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) oleh KPU tidak dapat diterima. Keputusan ini diambil karena Mahkamah menilai pemohon tidak memberikan argumentasi hukum yang jelas mengenai pertentangan norma tersebut dengan konstitusi.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menjelaskan bahwa pemohon tidak menguraikan alasan hukum yang memadai dalam permohonannya. Hal inilah yang mendasari Putusan Nomor 184/PUU-XXIV/2026 dalam sidang pleno pada Senin (29/6/2026).

“Pada bahagian posita, Pemohon tidak menguraikan argumentasi hukum yang jelas dan memadai perihal pertentangan norma yang dimohonkan pengujian dengan pasal yang dijadikan dasar pengujian dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 yaitu Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945. Ketiadaan uraian tersebut menyebabkan Mahkamah tidak dapat menilai pertentangan antara norma yang dimohonkan pengujian dengan Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945,” kata Saldi membacakan putusan, Senin (29/6/2026).

Sebelumnya, permohonan ini diajukan oleh Mohamad Sabar Musman yang menguji Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 12, dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Sabar mempersoalkan penggunaan Sirekap dalam penghitungan suara yang menurutnya telah dilakukan KPU sejak tahun 2004.

Pemohon berpandangan bahwa penggunaan aplikasi berbasis web tersebut tidak sejalan dengan asas jujur dalam pelaksanaan pemilu. Ia juga merujuk pada beberapa Keputusan KPU terkait petunjuk teknis rekapitulasi dan simulasi penghitungan suara elektronik tahun 2024.

Dalam argumennya, Sabar menyebut penggunaan Sirekap memiliki probabilitas kejujuran dan ketidakjujuran. Hal itu dianggap melanggar Pasal 22E Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 yang mengatur tentang prinsip kejujuran dalam pemilihan umum. Namun, karena tidak adanya uraian pertentangan norma yang jelas, Mahkamah menolak untuk memeriksa lebih lanjut pokok permohonan tersebut.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI MK atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher