Menuju konten utama

Polisi Tangkap 3 Pencuri Ribuan Ompreng MBG di SPPG Ciputat

Satu pelaku lain berinisial H saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam tahap pengejaran.

Polisi Tangkap 3 Pencuri Ribuan Ompreng MBG di SPPG Ciputat
Ilustrasi Penjarahan. foto/istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ciputat 07, Tangerang Selatan.

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan jajarannya telah meringkus tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial TRS alias C, DC alias O, dan GZ alias E.

Sementara itu, satu pelaku lain berinisial H saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam tahap pengejaran.

“Alhamdulillah, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dapur SPPG Ciputat. Tiga orang pelaku telah kami amankan, sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," ujar Bambang dalam keterangannya, Rabu (29/7/2026).

Pencurian ini terjadi di Dapur SPPG Ciputat 07 yang berlokasi di Gang Akoh Eng, Jalan R.E. Martadinata, Kecamatan Ciputat, pada 8 Juli 2026. Dapur ini dibobol saat baru akan mulai beroperasi untuk mendukung program pemerintah, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).

Komplotan ini memanfaatkan kelonggaran pengawasan berkat akses yang dimiliki oleh C selaku petugas keamanan.

Barang bukti yang menjadi sasaran pencurian meliputi 1.700 ompreng berbahan stainless steel, 2 unit kompor gas merek Rinnai, 1 unit blender merek Turbo, 1 printer Epson L3251, 1 unit genset merek Krisbow, 1 set Power Box beserta mesin perekam CCTV, serta 1 bundel kunci gerbang dan kunci ruangan.

Bambang mengungkapkan tersangka C menjual ompreng tersebut kepada pengepul barang rongsokan untuk kemudian dilebur.

"Dia jual ke pengepul rongsokan dan dilebur. Kan itu (bahannya) stainless, duitnya dipakai beli narkoba," ungkap Bambang.

Dugaan penyalahgunaan zat terlarang ini terbukti setelah pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap C. Hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka positif mengonsumsi amphetamine dan methamphetamine.

C juga telah mengakui secara langsung kepada penyidik bahwa dirinya sempat mengonsumsi narkoba beberapa hari sebelum ditangkap.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan mendalam oleh Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur.

Petugas mulanya mengantongi informasi mengenai adanya seseorang berinisial DH yang menawarkan ompreng hasil curian tersebut ke pihak luar.

Pengembangan dari informasi itu kemudian mengarah langsung kepada C. Meski sempat bungkam saat menjalani pemeriksaan awal, dia akhirnya tak bisa mengelak dan mengakui aksi pencuriannya bersama DC, GZ, dan H.

Saat ini, C beserta dua rekannya telah ditahan di sel tahanan Polsek Ciputat Timur. Atas tindak kejahatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Polsek Ciputat Timur berkomitmen tidak akan berhenti pada ketiga tersangka ini dan akan terus memburu satu pelaku yang masih buron.

Baca juga artikel terkait PENCURIAN atau tulisan lainnya dari Hanang Septioyudho

tirto.id - Flash News
Reporter: Hanang Septioyudho
Penulis: Hanang Septioyudho
Editor: Fadrik Aziz Firdausi