Menuju konten utama

Tersangka Penyekapan Lapor Balik 3 Pegawai Percetakan Kalibaru

Roby mengatakan, penyidik masih mempelajari laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus tersebut.

Tersangka Penyekapan Lapor Balik 3 Pegawai Percetakan Kalibaru
Ilustrasi Penyekapan. foto/Istockphoto
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Polisi membenarkan tiga karyawan percetakan Mau Print yang disekap perusahaan Mau Print dilaporkan oleh Martin, pemilik sekaligus salah satu tersangka kasus penyekapan pegawai Mau Print, dengan tuduhan pencurian. Martin melaporkan ketiga pegawai tersebut terkait hilangnya pelat percetakan yang diduga dicuri para pegawai.

"Iya bener ada laporan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (1/7/2026).

Sebelumnya, ketiga karyawan percetakan Mau Print di Kalibaru, Jakarta Pusat disekap. Ketiga pegawai tersebut diduga disekap, diperas, hingga dipasung. Ketiga korban pun diminta membayar uang Rp50 juta untuk mengganti kerugian perusahaan karena dituduh mencuri pelat cetak besi.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tujuh orang, yakni lima orang laki-laki dan dua perempuan. Salah satu tersangka merupakan pemilik percetakan, yakni MML alias Martin (40).

Ketujuh pihak pun langsung ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Roby mengatakan, penyidik masih mempelajari laporan tersebut sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.

"Laporan terkait pencurian," kata dia.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Pusat, Inspektur Polisi Dua Erlyn Sumantri, menambahkan bahwa laporan itu dibuat pada Selasa (30/6/2026).

"Betul (terlapor adalah tiga orang karyawannya)," ungkap Erlyn.

Sebelumnya diberitakan, polisi mengungkap latar belakang penyekapan dan pemerasan kepada tiga pekerja di Mau Print yang terjadi pada Jumat (26/6/2026). Ketiga pekerja itu bernama Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa ketiga pekerja dipasung karena dituding mengambil pelat sablon. Padahal, pelat itu digunakan untuk menyablon kaos, gelas, tumbler, dan sejumlah produk lainnya.

"Bahwa itu adalah alibi daripada para pelaku. Menyatakan bahwa nilai

pelat ini Rp230 juta. Untuk kebenaran atau atau faktanya itu masih dalam penyelidikan, dalam penyidikan kami secara intensif," ucap Roby dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher