Menuju konten utama

Kronologi Karyawan Pedal Padel Disekap usai Kedapatan Curi Raket

Polisi menetapkan 4 orang tersangka setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan.

Kronologi Karyawan Pedal Padel Disekap usai Kedapatan Curi Raket
ilustrasi penculikan foto/shutterstock
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap karyawan Pedal Padel bernama Abdul Latif memantik perhatian publik akhir-akhir ini. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan empat orang tersangka setelah menerima laporan dari keluarga korban dan melakukan penyelidikan.

Kasus ini bermula pada 21 Juni 2026. Kuasa hukum korban, Nugraha Budi, mengatakan Abdul Latif yang baru sekitar dua bulan bekerja di Pedal Padel sempat diminta kembali ke tempat kerjanya setelah pulang menggunakan sepeda motor.

"Latif ini pulang dengan motor, tapi enggak sampai rumah diminta kembali ke tempat padel sama temannya. Lalu, dari Pedal Padel itu ada yang ke sini, ternyata dia minta dikembalikan uang Rp50 juta," kata Nugraha kepada para wartawan, Minggu (28/6/2026).

Menurut Nugraha, keluarga korban yang tergolong kurang mampu hanya sanggup mengganti kerugian sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, permintaan itu ditolak.

"Tetapi, pihak Pedal Padel itu tidak bersedia. Tetap meminta dibayarkan secara lunas Rp50 juta," ucap Nugraha.

Nugraha menjelaskan tuntutan Rp50 juta kepada Latif itu berkaitan dengan dugaan pengambilan raket padel oleh korban.

"Mungkin mengalami kesulitan keuangan, dia sempat menjual raket, kemudian rencananya nanti kalau gajian mau dikembalikan. Tapi, ternyata sudah diketahui oleh pihak Pedal Padel untuk minta dikembalikan," tuturnya.

Awal Mula Latif Disekap

Sementara itu, Latif mengaku telah mengambil sekitar 10 raket padel dari tempat kerjanya itu. Akibatnya, Latif kemudian mengaku mengalami penyekapan dan penganiayaan selama berada di lokasi.

"Saya disekap, tangan saya diikat. Nah, pas hari pertama itu saya dipukuli. Selesai dipukuli, saya dimasukin ke gudang, dikunci, dengan tangan terikat, dengan kondisi luka yang enggak diobati juga, dan ditinggal begitu saja. Kalau malam, dipindahkan ke dalam lift barang. Pintunya pun dikunci juga, tangannya diikat juga,” terang Latif.

Latif mengaku sempat melarikan diri dan pulang ke rumah. Namun, dia kembali ke lokasi karena motor, kartu tanda penduduk (KTP), dan telepon genggamnya masih ditahan.

Meski keluarga telah menyatakan kesediaan mengganti kerugian dengan cara mencicil, Latif mengatakan dirinya tetap dibawa kembali dan disekap.

Dia juga mengaku sempat dianiaya menggunakan gelas kopi, kopi, dan es batu, sebelum akhirnya dikeroyok oleh puluhan orang.

"Jadi, dia mukulnya pakai gelas kopi sama kopi-kopinya, sama es batu, ke [arah] mata. Jadi [pas] gelap semua, baru saya dikeroyokin di situ,” ujar Latif.

"Banyak [orang], saya juga enggak ngitung. Sekitar 20 orang, 30 orang. Kaki saya pun sakit juga karena ada yang nendang. Mata saya lebam, bibir saya sobek, gigi saya patah,” sambungnya.

Pada 24 Juni 2026, keluarga korban melalui kuasa hukumnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Nugraha mengatakan pihaknya membuat dua laporan polisi.

"Satu, laporan perampasan motor adiknya. Yang kedua adalah penyekapan, penganiayaan, kemudian ada pasal intimidasi. Jadi, ada ancaman-ancaman dari pihak mereka,” kata Nugraha.

Nugraha mengatakan polisi bergerak cepat setelah menerima laporan. Dia menilai perkara tersebut tidak lagi sebatas dugaan pencurian raket, melainkan telah berkembang menjadi tindak pidana lain.

“Walaupun tadi Latif melakukan dugaan tindak pidana mengambil raket, tapi kan sebenarnya ada pertanggung jawaban dari keluarga ya,” sebutnya.

Nugraha juga menyebut empat orang dari pihak Pedal Padel kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pertama CEO Pedal Padel itu, kemudian ada manajer, HRD manajer, sama ada operasional manajer. Kemungkinan empat orang ini ditahan dan akan diproses lebih lanjut, tetapi rangkaian peristiwa sedang dilakukan penyidikan oleh pihak polres,” pungkasnya.

Polisi Tahan 4 Orang Terduga Pelaku

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi, membenarkan bahwa laporan polisi terkait kasus tersebut telah diterima dan langsung ditindaklanjuti. Polres Jaksel kemudian mengerahkan tim Resmob untuk menangkap pelaku.

Joko mengatakan, empat orang tersangka yang telah ditahan berinisial ASB, RRK, AH, dan DW.

"Terhadap empat pelaku ini sudah dilakukan penahanan,” kata Joko kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).

Menurut Joko, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial M melapor ke polisi karena anaknya tidak kunjung pulang selama dua hari usai dijemput dari rumah.

Kepolisian menjerat para tersangka dengan dugaan tindak pidana merampas kemerdekaan seseorang, penganiayaan, dan kekerasan secara bersama-sama.

Terkait motif, Joko menyebut insiden itu terjadi akibat korban yang mengambil barang dari tempat kerjanya.

“Menurut informasi bahwa yang bersangkutan ini diduga mengambil barang dari tempat kerjanya,” tutupnya.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Naufal Majid

tirto.id - Flash News
Reporter: Naufal Majid
Penulis: Naufal Majid
Editor: Fadrik Aziz Firdausi