tirto.id - Polisi mengungkap latar belakang penyekapan dan pemerasan kepada tiga pekerja di Mau Print, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus) yang terjadi pada Jumat (26/6/2026). Ketiga pekerja itu bernama Adit Saputra, M. Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Saputra, mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku ketiga pekerja dipasung karena dituding mengambil pelat untuk sablon. Padahal, pelat itu digunakan untuk menyablon kaos, gelas, tumbler, dan sejumlah produk lainnya.
"Bahwa itu adalah alibi daripada para pelaku. Menyatakan bahwa nilai pelat ini Rp230 juta. Untuk kebenaran atau atau faktanya itu masih dalam penyelidikan, dalam penyidikan kami secara intensif," ucap Roby dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).
Menurut Roby, sampai saat ini penyidik masih mendalami berapa nilai dari barang yang disebut tersangka dicuri oleh korban. Namun, dia memastikan bahwa korban diminta membayar masing-masing Rp50 juta karena disebut tersangka untuk mengganti barang yang dicuri.
Dia menyebutkan sejak awal penyekapan hingga ditangkapnya tersangka, dugaan pencurian itu tidak dilaporkan pihak yang merasa dirugikan. Sehingga, penyidik menduga bahwa hal itu hanya dalih semata.
"Eh untuk sampai dengan saat ini, kami belum menemukan informasi ada kejadian serupa di tempat itu. Baru saat baru ini. Eh namun tentu saja kami akan mendalami eh baik fakta-fakta yang lebih lanjut terkait kejadian sebelumnya ataupun motif eh yang disampaikan oleh para pelaku sesuai dengan hasil pemeriksaan kami," ujar Roby.
Roby menjelaskan salah satu korban yang bernama Adit telah membayar Rp50 juta sebagaimana diminta tersangka kepada keluarganya. Ada juga korban yang menawarkan motor untuk digadai dan satu lainnya telah menyicil uang Rp5 juta kepada tersangka.
"Jadi, setelah diterima baru Rp50 juta yang dibayar oleh salah satu keluarga, eh oleh keluarga salah satu korban. Namun, dari para pelaku ini tidak berkenan kalau cuman satu, maunya sekalian tiga. Ya, demikian. Jadi, di sini ada barang bukti Rp55 juta," kata Roby.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id


































