tirto.id - Tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tersangka kasus penyekapan tiga orang pekerja di Percetakan Mau Print, Jalan Kalibaru Timur Nomor 182, Bungur, Senen. Tersangka yang langsung ditahan itu bernama Arief Iswahyudi dan Sabarudin.
"Sudah ada dua orang sudah kami tangkap dan tahan," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, saat dikonfirmasi reporter Tirto, Minggu (28/6/2026).
Kasihumas Polres Metro Jakarta Pusat, Ipru Erlyn Sumantri, menambahkan tiga pekerja yang menjadi korban penyekapan atas nama TS (24), MRJ (20), dan AS (19). Ketiganya disekap selama hampir tiga minggu karena diduga mencuri pelat cetak.
Dia menyebut kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dugaan penyekapan dan langsung mendatangi lokasi kejadian. Dia mengatakan saat petugas tiba di lokasi, tiga korban ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan.
"Saat berada di TKP, benar korban bernama Tegar Saputra dan Muhamad Rafli Jaelani terlihat di borgol bagian kakinya sambil diikat tali baja. Juga korban bernama Adit Saputra diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rante besi," tutur Erlyn.
Menurut Erlyn, para pelaku mengaku menyekap karena mengingat korban Tegar Saputra ketahuan melakukan pencurian saat bekerja bersama Martin. Setelah Tegar diintograsi, dia menerangkan melakukan pencurian dibantu oleh Muhamad Rafli dan Adit Saputra hingga ketiganya disekap dalam keadaan kaki diborgol dan diikat.
"Dan saat negoisasi dengan keluarga Saudara Martin, mengingat dianggap kerugian pencurian besar, sehingga minta uang terhadap keluaga meminta perorang Rp50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," ungkap Erlyn.
Setelah salah satu keluarga korban memberikan uang itu, kata Erlyn, nyatanya mereka tidak kunjung dilepas. Keluarga akhirnya melapor ke kepolisian dan para pelaku ditangkap.
Erlyn menambahkan berdasarkan perannya, tersangka Arief berperan mengintrogasi dan ikut menampar, mengawasi, dan menemui keluarga korban untuk mediasi. Sedangkan, tersangka Sabarudin berperan mengintrogasi dan menampar korban satu kali, serta menjaga saat disekap.
"Penyidik pun telah mengantongi barang bukti berupa VER (visum tt repertum), kawat kabel dari baja, gembok cakram sepeda motor tiga unit, dan bukti transfer, hingga akhirnya menetapkan kedua tersangka," ucap dia.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id




























