tirto.id - Tersangka penganiayaan dan penyekapan, Taufik (30), melancarkan aksinya tersebut di sejumlah lokasi berbeda. Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan, menyebut terdapat empat kos yang menjadi lokasi waktu terjadinya pidana itu.
"Peristiwa yang dilaporkan semua dalam kurun waktu bulan Mei 2024 hingga bulan Juni 2026 di wilayah Bandung, telah terjadi penganiayaan berat di mana pelaku melakukan beberapa kekerasan," ungkap Rudi dalam konferensi pers di Mapolda Jabar, Bandung, Jumat (26/6/2026).
"Menempatkan korban di kamar kos dan tidak dibolehkan keluar, dikunci dari luar. Dilakukan karena kekesalan, kecemburuan terhadap korban," sambungnya.
Rudi menuturkan korban YTR (29) mengalami sejumlah kekerasan selama kurun waktu tersebut. Mulai dari pelaku melukai badan korban dengan bara rokok, memukul kepala dengan tangan kosong, memukul wajah, kepala, mulut, dan telinga menggunakan helm.
"Ini dilakukan berulang-ulang. Memukul dengan menggunakan meja kecil, pemantik korek api berbentuk pistol, sehingga mengakibatkan korban luka berat. Dan [pelaku] melakukan penyekapan dengan cara mengunci korban dalam kamar dan meninggalkan pergi dalam keadaan luka berat. Ini peristiwa yang dilaporkan,” tuturnya.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Taufik pertama kali tinggal bersama korban di tempat kos sekitar Cicaheum, Kota Bandung, sepanjang kurun waktu 15 Mei sampai 15 September 2024.
"Keterangan beberapa saksi, termasuk korban dan sudah kami tanyakan juga kepada tersangka, di tempat ini korban mengalami kekerasan di pukul bagian badan dan disundut rokok," ungkap Rudi.
Dia melanjutkan, tempat kejadian perkara (TKP) kedua berlokasi tidak jauh dari kos pertama. Keduanya sempat tinggal sejak September 2024 sampai Januari 2025. Mereka diusir dari tempat kos ini karena cekcok dengan penghuni lain.
"Di TKP kedua ini, terjadilah pemukulan terhadap mata kiri dengan besi yang sekarang ini dikabarkan tidak bisa melihat," lanjutnya.
Mereka berpindah tempat kos untuk ketiga kalinya pada Februari 2025. TKP ini berada di Kecamatan Cilengkrang, Desa Ciporea, Kabupaten Bandung. Pelaku kembali menganiaya korban dengan melukai matanya.
"Ini mata kanan dipukul menggunakan helm. Korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi melalui dua matanya," ucap Rudi.
Taufik mengaku kepada polisi bahwa saat masih tinggal di lokasi tersebut, korban juga mendapatkan kekerasan di bagian lutut. Dia melukai korban menggunakan benda tajam sehingga menyebabkan kesulitan berjalan.
Sementara lokasi terakhir, berada di daerah Cinunuk, Kabupaten Bandung. Taufik menyekap dan menganiaya korban di sana, selama Januari sampai Juni 2026 hingga akhirnya YTR dibawa ke rumah sakit.
"TKP terakhir yang tanggal 10 [Juni] tadi dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin," sebutnya.
Penulis: Muhammad Nizar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id






























