Menuju konten utama

Kasus Penyekapan Bandung, Meutya Imbau Waspada di Ruang Digital

Menkomdigi mengimbau masyarakat waspada berkenalan lewat aplikasi kencan dan media sosial usai kasus penyekapan korban yang berawal dari Tinder.

Kasus Penyekapan Bandung, Meutya Imbau Waspada di Ruang Digital
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid (kiri) didampingi Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Fifi Aleyda Yahya (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait kesiapan implementasi PP Tunas di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (27/3/2026). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, meminta agar masyarakat lebih berhati-hati terhadap interaksi yang berawal dari ruang digital. Hal ini menyusul kasus penyekapan dan penganiayaan berinisial YTR (29) oleh tersangka Taufik Hidayat yang diduga berkenalan malalui aplikasi kencan Tinder.

Menurut Meutya, masyarakat tidak boleh mudah percaya dengan hal yang ditampilkan di sosial media. Pasalnya, hal yang dilihat atau dibaca belum tentu sesuai dengan konfisi sebenarnya.

“Jangan tertipu. Apa yang kita lihat dan baca di sosial media, tidak terkecuali di aplikasi kencan seperti Tinder, belum tentu benar, bahkan bisa jadi sebaliknya. Mungkin saja semua itu hanya ilusi algoritma,” kata Meutya dalam keterangannya, Sabtu (27/6/2026).

Meutya menilai masyarakat harus memiliki kendali atas data pribadi dan tidak membagikannya sembarangan. Hal itu dikhawatirkan dimanfaatkan untuk melakukan manipulasi, penipuan, atau tindak kejahatan.

“Manfaatkan fitur keamanan yang tersedia di platform digital. Gunakan fitur pelaporan, pemblokiran, berbagi lokasi dengan kontak tepercaya jika tersedia, dan segera hentikan interaksi apabila menemukan perilaku yang mencurigakan,” tuturnya.

Menurutnya, ruang digital harus menjadi ruang aman yang dibangun bersama oleh platform yang bertanggung jawab.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan korban penyekapan dan penganiayaan berinisial YTR (29) mengenal tersangka Taufik Hidayat melalui aplikasi kencan Tinder.

Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan hubungan korban dan tersangka bermula pada 2024 setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi tersebut.

"Perkenalan ini diawali pada 2024 melalui aplikasi Tinder. Mereka berkenalan, merasa dekat, menjalin hubungan, kemudian tinggal bersama di rumah kos," kata Rudi di Mapolda Jawa Barat, Bandung, Jumat.

Rudi menjelaskan selama menjalin hubungan, korban dan tersangka beberapa kali berpindah tempat tinggal.

Baca juga artikel terkait LATEST NEWS atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Hendra Friana