Menuju konten utama

Komnas Perempuan Minta Maaf Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan

Komnas Perempuan mengacu pada kerangka CAT sehingga menyebut kejadian yang dialami YTR, perempuan yang disekap oleh pacar di Bandung, bukan penyiksaan.

Komnas Perempuan Minta Maaf Sebut Kasus YTR Bukan Penyiksaan
Wakil Ketua Komnas Perempuan Ratna Batara Munti (tengah) dalam peluncuran Catatan Tahunan 2025 di Jakarta, Jumat (6/3/2026). ANTARA FOTO/Anita Permata Dewi
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permohonan maaf usai menyebut penyekapan YTR (29) bukan tergolong kasus penyiksaan. Komnas Perempuan merujuk pada definisi penyiksaan dalam kasus yang terjadi di Bandung itu tidak termasuk kategori yang ditetapkan oleh Konvensi Anti Penyiksaan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Komnas Perempuan menyampaikan permohonan maaf yang tulus terkait pernyataan kami pada Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional, 26 Juni 2026, yang mambahas kasus tersebut dalam kerangka Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Againts Torture/CAT),” kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, dalam keterangan tertulis, Senin (29/6/2026).

Ratna menjelaskan, Komnas Perempuan menilai kasus YTR merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan berlapis yang sangat ekstrem, sadis, kejam, dan memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana. Dalam pemahaman masyarakat sehari-hari, kata dia, tindakan tersebut juga dipandang sebagai penyiksaan karena tingkat kekejaman dan penderitaan yang ditimbulkannya.

Dia menjelaskan, kasus ini berdampak pada penderitaan yang luar biasa dan disabilitas permanen pada korban. Selain itu, penyiksaan yang dialami YTR menimbulkan penderitaan fisik, psikologis, hingga kerugian ekonomi yang mendalam bagi korban.

“Komnas Perempuan juga mendukung seluruh pihak yang telah melakukan langkah-langkah dengan segera dan terpadu atas peran serta rumah sakit dan pendamping, juga pada masyarakat, pemerintahan daerah, aparat penegak hukum yang bergerak cepat sehingga korban bisa tertangani dengan baik,” ujar dia.

Lebih lanjut, dia menyatakan, Komnas Perempuan mendesak seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan pemenuhan hak YTR secara menyeluruh dan tidak terputus. Hal tersebut mulai dari hak atas keadilan hukum; hak atas pemulihan medis, psikologis, reintegrasi sosial jangka panjang, termasuk untuk dampak permanen yang dialami korban; serta hak atas pemulihan ekonomi dan sosial bagi korban serta keluarganya yang tidak berhenti pada respons darurat semata.

Selain itu, Komnas Perempuan mendesak ada upaya pemenuhan hak atas privasi dan kendali atas narasi dirinya sendiri di mana korban berhak menentukan bagaimana kisahnya diceritakan, kapan, maupun kepada siapa; serta hak atas perlindungan dari potensi intimidasi selama proses hukum berlangsung. Selain pemenuhan hak, Komnas Perempuan juga mendukung Polda, Kejaksaan, dan Pengadilan Jawa Barat untuk memastikan terwujudnya keadilan hukum bagi korban.

"Proses hukum yang berpihak penuh pada korban, termasuk pendalaman dugaan kekerasan seksual yang dialami korban. selama penyekapan, menerapkan dakwaan dengan ancaman hukuman maksimal yang mencerminkan beratnya kekerasan yang terjadi, dan memastikan seluruh tahapan proses hukum tidak menambah beban penderitaan korban," tutur dia.

Baca juga artikel terkait PENYEKAPAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher