tirto.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menilai gugatan uji materi terhadap mekanisme penetapan 1 Syawal ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Meski demikian, ia berpandangan penyelesaian melalui dialog antar pemangku kepentingan tetap menjadi jalan terbaik mengingat persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dimensi keagamaan.
“Gugatan ke Mahkamah Konstitusi adalah hak setiap warga negara yang dijamin konstitusi. Kita menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, persoalan penetapan 1 Syawal juga memiliki dimensi keagamaan yang memerlukan kehati-hatian dan dialog antar pemangku kepentingan,” ujar Singgih kepada Tirto, Jum’at (26/6/2026).
Pernyataan itu disampaikan sebagai respons atas gugatan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ke MK yang mempersoalkan mekanisme penetapan Hari Raya Idul Fitri. Menurut Singgih, perbedaan metode penetapan awal bulan Hijriah selama ini tidak dapat dipandang semata sebagai persoalan hukum karena juga menyangkut fikih, ilmu astronomi, serta kesepakatan keagamaan yang telah berkembang di Indonesia.
Singgih menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Agama selama ini menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah melalui sidang isbat yang mempertimbangkan hasil rukyat dan hisab. Proses tersebut juga melibatkan organisasi kemasyarakatan Islam, ahli falak, akademisi, hingga berbagai lembaga terkait.
Oleh karena itu, politikus Partai Golkar ini menilai anggapan bahwa negara hanya mengakui metode rukyat tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, mekanisme yang berjalan justru menggabungkan pendekatan hisab dan rukyat dalam pengambilan keputusan.
“Pemerintah tidak menutup mata terhadap perkembangan ilmu hisab. Justru data hisab menjadi bagian penting dalam sidang isbat. Rukyat kemudian menjadi instrumen konfirmasi sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, mekanisme yang ada sejatinya merupakan kombinasi antara pendekatan ilmiah dan pendekatan syar’i,” kata Singgih.
Singgih juga mengakui kebutuhan masyarakat terhadap kepastian penetapan hari raya semakin besar, terutama untuk kepentingan perencanaan. Meski demikian, ia menilai mekanisme sidang isbat masih relevan karena penetapan awal bulan kamariah bergantung pada hasil observasi yang dilakukan menjelang matahari terbenam pada tanggal 29 bulan berjalan.
“Memang dari sisi perencanaan masyarakat menginginkan kepastian lebih awal. Aspirasi ini patut menjadi bahan evaluasi bersama. Namun, jangan sampai upaya memberikan kepastian justru menghilangkan prinsip-prinsip syariat yang selama ini menjadi dasar penetapan awal bulan Hijriah,” ujarnya.
Menurut Singgih, apabila terdapat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang mampu meningkatkan akurasi penetapan kalender Hijriah nasional tanpa mengabaikan prinsip-prinsip fikih yang telah disepakati, hal itu layak dikaji secara terbuka oleh seluruh pemangku kepentingan.
Ia menambahkan, Komisi VIII DPR pada prinsipnya mendukung penyempurnaan tata kelola pelayanan keagamaan selama dilakukan melalui kajian ilmiah, dialog yang inklusif, serta tetap menjaga persatuan umat Islam.
“Yang paling penting adalah bagaimana perbedaan metode tidak menjadi sumber perpecahan. Selama ini masyarakat Indonesia telah menunjukkan kedewasaan dalam menyikapi perbedaan penetapan hari raya,” ujar Singgih.
Ia menegaskan, ruang penyempurnaan regulasi tetap terbuka apabila memang diperlukan. Namun, pembahasannya harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah, ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, serta para ahli.
“Jika memang ada ruang untuk penyempurnaan regulasi, tentu harus dibahas secara komprehensif dengan melibatkan pemerintah, para ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, akademisi, dan para ahli,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Ahmad Fathu Shabri, mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penetapan Hari Raya Idul Fitri yang dinilai menciptakan ketidakpastian hukum.
Pemohon mempersoalkan Pasal 52A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Peradilan Agama karena membuat negara baru bisa memastikan tanggal 1 Syawal setelah sidang isbat pada malam sebelumnya.
“Berlakunya Pasal 52A secara materiil telah menciptakan efek gentar, chilling effect bagi kelompok kami, yaitu mengelegitimasi rukyat sebagai satu-satunya bahasa hukum di pengadilan. Undang-Undang ini secara struktural melabeli metode (hisab) kami tidak sah, juga tidak resmi di mata negara,” ujar Ahmad dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan nomor 224/PUU-XXIV/2026 yang digelar secara daring, Kamis (25/6/2026).
Pasal 52A UU Peradilan Agama menyatakan bahwa pengadilan agama memberikan isbat kesaksian rukyat hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun Hijriah. Pemohon menilai pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 29 ayat (2) juncto Pasal 28E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Ahmad mengaku mengalami kerugian langsung dalam melaksanakan kewajiban agama. Sebagai penganut metode hisab yang sering jatuh lebih awal dari ketetapan pemerintah, ia merasa ritme kehidupan sosial dan akses fasilitas publik di domisilinya terhambat. Hal ini terjadi karena pemerintah hanya memberikan legitimasi kelembagaan tunggal pada metode rukyat.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































