Menuju konten utama

MK Tolak Permohonan Satpam soal PKWT UU Cipta Kerja

Dalam putusannya, Mahkamah berpendapat bahwa jenis pekerjaan penunjang atau sementara memang diperuntukkan bagi skema PKWT dan tidak dirancang skema PKWTT.

MK Tolak Permohonan Satpam soal PKWT UU Cipta Kerja
Delapan Hakim MK membacakan poin-poin pertimbangan secara bergantian dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 di Gedung MK, Senin (22/4/2024). tirto.id/Fransiskus Adryanto Pratama
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang diajukan seorang petugas keamanan (satpam) terkait aturan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

“Karena hal tersebut dipengaruhi oleh sifat kegiatannya di mana hal tersebut dilakukan untuk memberikan perlindungan baik kepada pekerja atau buruh maupun pengusaha,” ujar Hakim Konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, saat membacakan pertimbangan hukum Putusan Nomor 138/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (17/6/2026).

Dalam putusannya, Mahkamah berpendapat bahwa jenis pekerjaan penunjang atau sementara memang diperuntukkan bagi skema PKWT dan tidak dirancang untuk skema Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pegawai tetap.

MK menilai pembagian teknis mengenai jenis pekerjaan tetap dan sementara telah jelas didelegasikan pada peraturan di bawah undang-undang.

Gugatan ini diajukan oleh Muhammad Said, seorang satpam asal Balikpapan yang bekerja di perusahaan alih daya (outsourcing).

Ia mempersoalkan Pasal 59 Ayat (1) dan (2) UU Cipta Kerja karena menilai pekerjaan satpam bersifat melekat dan permanen bagi operasional perusahaan, sehingga seharusnya berstatus PKWTT.

Said berargumen, penggunaan sistem kontrak (PKWT) pada profesi satpam sering digunakan pengusaha untuk menghindari kewajiban jangka panjang, seperti uang pesangon, penghargaan masa kerja, dan jaminan pensiun yang layak.

Namun, MK menilai tuntutan pemohon untuk memasukkan profesi satpam secara spesifik ke dalam kategori pekerjaan tetap dalam undang-undang justru dapat merusak konstruksi hukum.

Mahkamah menegaskan bahwa UU Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja tetap menentukan bahwa skema PKWT tidak dipergunakan pada pekerjaan yang bersifat utama. Meski demikian, penentuan bidang pekerjaan mana yang masuk kategori penunjang adalah ranah peraturan pelaksana, bukan level undang-undang.

"Hal tersebut juga berdampak mempersempit jangkauan makna dan merusak konstruksi substansi dari norma Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) dalam Pasal 81 angka 15 Lampiran UU 6/2023 sehingga justru berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum," lanjut Daniel.

Baca juga artikel terkait UJI MATERI UU CIPTAKER atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Andrian Pratama Taher