Menuju konten utama

Bisakah Pembatasan Transaksi Tunai Tekan Praktik Politik Uang?

Pembatasan transaksi tunai tak bisa dianggap solusi tunggal karena akar politik uang di pilkada jauh lebih kompleks.

Bisakah Pembatasan Transaksi Tunai Tekan Praktik Politik Uang?
Pengendara sepeda motor melintas di depan spanduk tolak politik uang pada Pilkada 2024 di Temanggung, Jawa Tengah, Senin (25/11/2024). . ANTARA FOTO/Anis Efizudin/agr
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Hingga pertengahan Juli 2026, sedikitnya 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah berstatus tersangka kasus dugaan korupsi. Deretan kasus itu kembali memperkuat asumsi bahwa besarnya ongkos politik dalam pilkada turut jadi penyebab terjadinya praktik korupsi oleh kepala daerah.

Berangkat dari asumsi itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendorong pembatasan transaksi uang kartal atau uang tunai dalam kontestasi pilkada. KPK menilai langkah tersebut dapat mempersempit ruang transaksi ilegal sekaligus menekan praktik politik uang.

Harapannya, seluruh aliran dana kampanye lebih mudah ditelusuri apabila dilakukan melalui sistem keuangan formal.

Usulan KPK tersebut sejalan dengan sorotan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, yang mengakui tingginya biaya politik dalam pilkada—mulai dari pengeluaran kampanye, alat peraga, hingga mobilisasi massa. Menurutnya, salah satu pemicu kepala daerah melakukan korupsi setelah terpilih adalah demi menutup utang politik maupun mengembalikan modal yang telah dikeluarkan.

Namun, benarkah pembatasan transaksi uang tunai dalam pilkada mampu memutus mata rantai politik uang yang telah mengakar dalam demokrasi elektoral Indonesia? Apakah langkah ini sudah menyentuh akar persoalan sesungguhnya?

KPK tahan Bupati Langkat Syah Afandin

Bupati Langkat Syah Afandin (kedua kanan) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026). KPK menahan Bupati Langkat Syah Afandin usai ditetapkan sebagai tersangka pada kasus suap terkait proyek di lingkungan Kabupaten Langkat tahun 2025-2026. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/kye

Bukan Ide Baru

Usulan pembatasan transaksi uang kartal dalam pilkada sebenarnya bukan barang baru. Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal telah bergulir sejak era pemerintahan Joko Widodo.

Pada Desember 2023, pemerintah bahkan sempat mendorong pembahasannya bersamaan dengan RUU Perampasan Aset. Namun, hingga kini beleid tersebut tak kunjung disahkan.

Salah satu penyebab macetnya proses legislasi RUU ini ialah minimnya dukungan politik di DPR RI. Komisi III DPR saat itu, secara terbuka mengakui kekhawatiran sejumlah anggota dewan jika praktik transaksi politik uang harus beralih ke sistem nontunai yang lebih mudah dilacak.

Wacana itu kembali menguat pada April 2026. KPK meminta pemerintah dan DPR menghidupkan kembali pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Desakan itu disambut Badan Legislasi (Baleg) DPR yang menyatakan siap mengkaji ulang bersama pemerintah.

Memasuki Juli 2026, KPK kembali mendorong percepatan pembahasannya di tengah meningkatnya kasus korupsi kepala daerah.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menilai pembatasan transaksi uang kartal bukan semata ditujukan untuk mendorong masyarakat beralih ke sistem pembayaran nontunai. Menurutnya, kebijakan tersebut juga akan mempersempit ruang transaksi ilegal karena aliran dana dapat ditelusuri melalui sistem jasa keuangan, termasuk dalam pembiayaan politik.

“Inilah supaya mengurangi atau bahkan menghilangkan money politic,” kata Setyo dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Kendati demikian, sejumlah pakar menilai pembatasan transaksi uang kartal pada dasarnya hanya menyentuh satu bagian dari persoalan yang jauh lebih kompleks.Menurut beberapa pakar kepemiluan, pembatasan transaksi uang kartal hanya akan efektif apabila ia menjadi bagian dari reformasi pembiayaan politik yang lebih luas.

Pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada serentak

Sejumlah kepala daerah terpilih berjalan menuju kompleks Istana Kepresidenan untuk mengikuti upacara pelantikan di Jakarta, Kamis (20/2/2025). . ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/sgd/rwa.

Pengajar hukum pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, menilai pembatasan transaksi uang kartal merupakan langkah penting untuk mempersempit ruang praktik politik uang maupun korupsi politik. Menurutnya, transaksi tunai selama ini menjadi medium yang paling sulit diawasi karena jejak transaksinya sulit dilacak.

“Uang tunai mudah dialihkan, sulit ditelusuri, dan kerap digunakan untuk menyamarkan transaksi ilegal,” jelas Titi kepada Tirto, Senin (27/7/2026).

Namun, Titi mengingatkan efektivitas kebijakan tersebut tidak cukup hanya mengandalkan pembatasan transaksi tunai. Seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, kata dia, semestinya diwajibkan melalui rekening khusus dana kampanye dengan batas transaksi tunai yang jelas.

Di saat bersamaan, sistem pengawasan juga harus terhubung dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), KPK, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Persoalannya, menurut Titi, tata kelola pelaporan dana kampanye selama ini masih menyisakan banyak celah. Kewajiban pelaporan yang ada baru sebatas memenuhi aspek administratif dan belum mampu menguji apakah seluruh transaksi benar-benar dilaporkan sesuai kondisi sebenarnya.

“Banyak transaksi dapat dilakukan di luar rekening resmi melalui kandidat, relawan, donatur, jaringan informal, atau pihak ketiga. Karena itu, kewajiban pelaporan saja tidak cukup apabila audit tidak berbasis risiko, akses data terbatas, dan sanksinya lemah,” katanya.

Oleh karena itu, Titi menilai pembatasan uang kartal tidak boleh dipandang sebagai solusi tunggal. Politik uang, menurutnya, berakar pada persoalan yang jauh lebih kompleks.

“Politik uang berakar pada biaya pencalonan dan kampanye yang mahal, rekrutmen calon yang transaksional (berupa masifnya praktik mahar politik), ketergantungan partai pada donatur besar, serta lemahnya penegakan hukum,” ujar Titi.

Dia juga mengingatkan bahwa tanpa pembenahan menyeluruh, praktik politik uang hanya akan bertransformasi ke bentuk lain yang lebih sulit dideteksi. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah reformasi pembiayaan politik secara menyeluruh—mencakup pembatasan belanja kampanye, transparansi donasi, pengawasan transaksi pihak ketiga dan kampanye digital, audit investigatif, serta perbaikan pendanaan dan tata kelola partai politik.

“Jangan sampai politik uang hanya berpindah bentuk dari amplop tunai menjadi transfer digital, barang, atau transaksi melalui pihak ketiga,” terang Titi.

Tantangan itu, kata Titi, menjadi semakin besar karena aparat penegak hukum dan penyelenggara pemilu belum sepenuhnya siap menghadapi pergeseran modus politik uang ke ranah digital.

Penanganan politik uang digital membutuhkan akses data transaksi yang cepat, kemampuan forensik digital, penelusuran pemilik manfaat (beneficial owner), serta koordinasi yang erat antara Bawaslu, PPATK, KPK, kepolisian, perbankan, penyedia dompet digital, hingga platform teknologi. Tanpa penguatan kapasitas tersebut, teknologi yang semestinya memudahkan pelacakan justru berpotensi menjadi ruang baru bagi praktik politik uang untuk bersembunyi.

Sementara itu, Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, mengatakan pembatasan transaksi uang kartal merupakan langkah yang selama ini juga didorong kalangan masyarakat sipil dan akademisi antikorupsi.

Menurut Orin, ketika transaksi dilakukan melalui instrumen nontunai, seperti dompet digital, aparat memiliki peluang lebih besar untuk menelusuri alirannya melalui sistem keuangan.

“Jadi, memang pembatasan uang kartal itu penting. Kenapa? Karena kalau itu menggunakan instrumen yang lain selain dari uang kartal, misalnya penggunaan dompet digital dan seterusnya, maka ada kemungkinan itu bisa ditelusuri oleh PPATK. Katakanlah seperti itu, sehingga aliran dana itu bisa lebih mudah untuk ditelusuri,” ucapnya.

Namun, Orin mengingatkan bahwa kemudahan pelacakan tersebut hanya akan efektif apabila dibarengi dengan penguatan kapasitas penegak hukum. Menurut Orin, aparat harus mampu memanfaatkan perkembangan teknologi agar tidak tertinggal dari modus kejahatan yang terus berkembang.

“Walaupun juga, kita tetap masih punya pekerjaan rumah dalam hal pemanfaatan teknologi untuk penegakan hukum. Tapi, itu PR yang tetap harus bisa dikerjakan dan dikejar supaya teknologi itu juga tidak tertatih-tatih mengejar suatu kejahatan,” tuturnya.

ALAT PERAGA KAMPANYE MARAK

Pengendara melintasi deretan Alat Peraga Kampanye (APK) salah satu pasangan bakal calon Bupati Ciamis di Jalan Lingkar Selatan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Kamis (24/8). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Politik Uang Harus Dipangkas dari Akarnya

Peneliti Utama Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, memberi penekanan pada hal yang lebih mendasar ketimbang dua pakar sebelumnya. Wasisto melihat persoalan utamanya terletak pada budaya politik yang telah menganggap politik uang sebagai praktik yang lumrah.

Menurut Wasisto, pembatasan transaksi uang tunai belum menyasar akar persoalan itu. Sebab, praktik tersebut dapat dengan mudah beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi.

“Saya pikir pembatasan uang kartal atau tunai bukan akar utama politik uang. Karena, bisa saja praktik itu berkembang secara digital melalui e-wallet dan sejenisnya. Akar utamanya adalah praktik ini telah jadi kultur yang diterima baik oleh politisi maupun publik sehingga pembatasan itu tak jadi solusi utama,” kata Wasisto saat dihubungi Tirto, Senin (27/7/2026).

Dalam pandangan Wasisto, politik uang terus bertahan bukan semata karena lemahnya regulasi, melainkan karena ditopang sejumlah persoalan struktural yang belum kunjung dibenahi. Mulai dari tingginya biaya politik, ketimpangan sosial-ekonomi, hingga lemahnya penegakan hukum dan sanksi sosial terhadap pelaku politik uang.

“Agaknya masih susah berharap reformasi soal praktik politik uang ini bisa benar dikurangi selama biaya politik masih tinggi,” ujar Wasisto.

Wasisto menilai komponen biaya kampanye menjadi beban terbesar yang mendorong kandidat menempuh jalan pintas melalui politik uang. Dalam praktiknya, pembagian uang kepada pemilih masih dipandang sebagai strategi yang efektif untuk mendulang suara.

“Biaya kampanye yang paling besar mendorong politik uang. Saat ini, kampanye tanpa melibatkan bagi-bagi amplop agak susah untuk ditinggalkan,” katanya.

Maka reformasi kepemiluan tidak cukup hanya dilakukan melalui perubahan regulasi atau pembatasan instrumen transaksi. Perubahan juga harus menyasar cara pandang para kandidat maupun pemilih terhadap proses demokrasi.

“Reformasi itu dimulai dari soal mindset atau pola pikir. Selama kandidat masih berpikir pragmatis soal pemenangan dan pemilih masih berpikir jangka pendek, maka reformasi susah diharapkan,” ucap Wasisto.

Pandangan serupa disampaikan Dosen Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau akrab disapa Castro. Menurutnya, perubahan dari transaksi tunai menuju transaksi digital merupakan konsekuensi perkembangan teknologi yang tidak dapat dihindari. Karena itu, pembatasan transaksi tunai tetap relevan untuk mempermudah pelacakan aliran dana.

Meski demikian, pembahasan politik uang tidak boleh berhenti pada instrumen atau media transaksi. Selama akar persoalan yang melatarbelakanginya belum dibenahi, praktik tersebut akan terus menemukan cara baru untuk bertahan.

“Kita kan tidak bisa menutup mata seolah-olah perkara politik uang itu hanya berada pada soal alat atau media transaksinya. Saya kira ini tidak menyelesaikan persoalan politik uang,” katanya.

Bagi Castro, akar persoalan politik uang justru terletak pada lemahnya kemampuan masyarakat menentukan pilihan politik secara rasional. Kondisi itu diperparah oleh kemiskinan yang membuat sebagian pemilih lebih mudah menerima imbalan materi dalam kontestasi politik.

Dia mencontohkan masyarakat yang hidup dalam tekanan ekonomi cenderung bersikap pragmatis ketika berhadapan dengan tawaran uang dari kandidat.

“Kalau orang masih miskin, situasi ekonominya masih memprihatinkan, dia pasti akan terus berpikir pragmatis. Jadi, kalau mereka ditawari uang, dia pasti akan terima. Itu dari sudut pandang pemilih,” imbuh Castro.

Di sisi lain, Castro menilai persoalan juga datang dari aktor politik dan partai politik. Selama kompetisi elektoral bergantung pada ongkos politik yang mahal, kandidat akan terus mencari jalan pintas untuk memenangkan kontestasi, termasuk melalui politik uang.

Partai politik pun, menurutnya, belum optimal menjalankan fungsi pendidikan politik dan kaderisasi. Alih-alih membangun kedekatan dengan masyarakat melalui kerja-kerja politik yang berkelanjutan, partai justru lebih mengandalkan figur yang memiliki modal finansial atau elektabilitas tinggi.

“Misalnya, partai-partai ketika pemilu hanya mengandalkan orang-orang yang punya elektabilitas, tetapi dia tidak punya kemampuan untuk merebut hati masyarakat dari kerja-kerja politik yang riil. Akhirnya, mereka yang tidak punya elektabilitas menjawab dengan booming duit untuk memaksa masyarakat memilihnya,” ujarnya.

Karena itu, Castro menilai upaya memitigasi politik uang semestinya diarahkan pada pembenahan yang lebih mendasar. Selain meningkatkan kesadaran politik masyarakat, partai politik juga harus menjalankan fungsi pendidikan politik secara konsisten dan mendorong desain politik yang tidak membebani kandidat dengan ongkos kontestasi yang terlalu mahal.

Pada akhirnya, Castro menegaskan bahwa pembatasan transaksi digital tetap memiliki nilai strategis sebagai instrumen pelacakan. Namun, kebijakan tersebut hanya menyentuh salah satu sisi persoalan.

“Saya setuju bahwa konsep pembatasan transaksi digital itu penting untuk melacak, tetapi itu tidak serta-merta menyelesaikan problem politik uang. Jadi, itu hanya menjadi salah satu bagian metode yang digunakan untuk memudahkan bagaimana proses pelacakan terhadap politik uang. Tetapi, akarnya belum terjawab. Justru itu yang menjadi masalah,” tuturnya.

Baca juga artikel terkait POLITIK UANG atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - News Plus
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Fadrik Aziz Firdausi