Menuju konten utama

Ketua KPK: Pembatasan Uang Kartal Cegah Korupsi Kepala Daerah

Pembatasan uang kartal dinilai mengurangi praktik money politic karena sumbangan tunai sulit dilacak sejak tahap awal proses politik.

Ketua KPK: Pembatasan Uang Kartal Cegah Korupsi Kepala Daerah
Warga menunjukan uang di kawasan Jagakarsa, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Bank Indonesia mencatat likuiditas perekonomian atau uang beredar dalam arti luas (M2) pada Mei 2026 tercatat sebesar Rp10.415,9 triliun atau tumbuh sebesar 10,8 persen secara tahunan (yoy) yang dipengaruhi oleh penyaluran kredit dan aktiva luar negeri bersih. ANTARA FOTO/Rakha Raditya Yahya/YU
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menilai pengaturan pembatasan transaksi uang kartal atau uang tunai berpotensi menekan praktik korupsi berbasis transaksi tunai, khususnya yang berkaitan dengan politik uang dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

Pernyataan itu disampaikan Setyo dalam konferensi pers bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Pernyataan itu merespons pertanyaan wartawan soal keterkaitan pembatasan biaya politik dengan usulan pembatasan uang kartal yang sebelumnya juga didorong KPK.

Setyo menjelaskan pembatasan transaksi uang kartal memiliki tiga tujuan utama: membiasakan masyarakat bertransaksi nontunai, mempersempit ruang gerak transaksi ilegal karena seluruh aliran dana dapat diawasi lewat sektor jasa keuangan, serta mengurangi praktik politik uang karena sumbangan tunai sulit dilacak sejak tahap awal proses politik.

"Yang ketiga, inilah supaya mengurangi atau bahkan menghilangkan money politic," kata Setyo.

Ia menilai jika aturan itu diberlakukan, seluruh aliran dana kampanye—mulai dari saldo awal, sumber pemasukan, hingga penggunaan akhir—dapat ditelusuri secara transparan.

"Kalau ini sudah bisa diberlakukan, tentu akan semakin meminimalisir proses-proses yang abu-abu ini," ujarnya, seraya menegaskan keputusan akhir tetap berada di tangan pembuat undang-undang, sementara KPK berperan sebagai pelaksana begitu aturan itu disahkan.

Sejauh ini, RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal belum kunjung disahkan meski wacananya sudah bergulir sejak era Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang mendorong pembahasannya bersama RUU Perampasan Aset pada Desember 2023.

DPR sempat menunjukkan keengganan membahas RUU ini, Komisi III DPR saat itu, secara terbuka mengakui kekhawatiran sejumlah anggota Dewan jika praktik transaksi politik uang harus beralih ke sistem nontunai yang lebih mudah dilacak.

Wacana ini kembali mengemuka pada akhir April 2026 setelah KPK mendorong evaluasi ulang RUU tersebut, yang kemudian disambut Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan kesediaan mengkaji ulang bersama pemerintah.

KPK terus menyerukan percepatan pembahasan dan pengesahan RUU ini sepanjang Juli 2026, seiring temuan bahwa sedikitnya 15 kepala daerah hasil Pilkada 2024 telah berstatus tersangka korupsi hingga 18 Juli 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Tito turut menyoroti tingginya biaya politik pilkada—mulai dari kampanye, alat peraga, hingga mobilisasi massa—yang menurutnya kerap menjadi salah satu akar masalah korupsi kepala daerah setelah menjabat.

Pasalnya, mereka harus menutup utang atau modal yang telah dikeluarkan selama pemilihan.

Ia menyebut pembahasan soal pembatasan dana kampanye yang lebih eksplisit turut masuk agenda revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada di DPR.

"Kita akan bahas nanti pada saat pembahasan Undang-undang Revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada," ujarnya.

Baca juga artikel terkait POLITIK UANG atau tulisan lainnya dari Mochammad Fajar Nur

tirto.id - Flash News
Reporter: Mochammad Fajar Nur
Penulis: Mochammad Fajar Nur
Editor: Bayu Septianto