tirto.id - Berdasarkan pihak yang mengeluarkannya, uang dapat dibedakan menjadi uang kartal dan uang giral. Lalu, apa pengertian uang kartal? Apa perbedaan uang kartal dan uang giral?
Uang kartal adalah uang yang diterbitkan oleh Bank Sentral sebuah negara dan diatur oleh undang-undang.
Uang kartal berfungsi sebagai alat pembayaran sah untuk melakukan transaksi, alat penyimpan nilai, dan standarisasi nilai suatu barang atau jasa. Dalam kehidupan sehari-hari, uang kartal digunakan sebagai alat bayar sah dan penyimpan nilai yang dapat digunakan ketika dibutuhkan.
Dian Retnaningsih dalam bahan ajar Universitas ‘Aisyiyah Yogyakarta menjelaskan, ciri uang kartal yang utama yakni hanya diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam bentuk uang kertas dan uang logam. Penggunaan uang kartal dijamin oleh undang-undang serta wajib digunakan sebagai alat tukar yang sah untuk transaksi jual beli sehari-hari.
Contoh Uang Kartal
Dikutip dari buku Mata Uang Islami: Telaah Komprehensif Sistem Keuangan Islami (2005) oleh Ahmad Hasan yang diterjemahkan oleh Saifurrahman Barito, contoh uang kartal di Indonesia terdiri dari dua jenis utama yaitu uang logam dan uang kertas.
1. Contoh uang logam
Contoh uang logam di Indonesia terdiri atas pecahan Rp25; Rp50; Rp100; Rp200; Rp500; dan Rp1.000. Namun, saat ini, uang pecahan Rp25 dan Rp50 hampir tidak terlihat peredarannya. Sementara itu, pecahan Rp100, Rp200, Rp500, dan Rp1.000 masih cukup sering digunakan dalam kehidupan sehari-hari.2. Contoh uang kertas
Contoh uang kertas di Indonesia terdiri atas pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, Rp75.000, dan Rp100.000. Uang kertas ini beredar luas dan digunakan dalam berbagai transaksi sehari-hari.Jenis-Jenis Uang Kartal
Secara umum, uang kartal dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu uang kertas dan uang logam. Namun, ada pula kategorisasi uang kartal berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya. Dinukil dari buku Mengenal Seluk Beluk Uang (2007), berikut penjelasan mengenai jenis uang kartal:
1. Uang kartal berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya
Uang kartal dapat dibagi berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, yakni terdiri dari uang negara dan uang bank.a. Uang Negara
Uang negara diterbitkan oleh pemerintah negara tertentu, terbuat dari kertas, dan memiliki beberapa ciri khusus, misalnya nama negara yang mengeluarkannya. Biasanya, uang ini ditandatangani oleh menteri keuangan.b. Uang Bank
Uang kartal diterbitkan oleh Bank Sentral dalam bentuk kertas maupun logam. Uang ini dijamin dengan cadangan emas atau valuta asing di Bank Sentral dan bertuliskan nama Bank Sentral negara yang bersangkutan.2. Uang kartal berdasarkan bahan pembuatannya
Uang kartal juga dapat dibagi berdasarkan bahan pembuatannya yakni uang logam dan uang kertas.a. Uang Logam
Uang logam terbuat dari emas atau perak, biasanya diproduksi dengan standar dan syarat yang ketat untuk keefisienan uang. Uang logam memiliki ciri tidak mudah rusak.b. Uang Kertas
Uang kertas diproduksi dengan menggunakan bahan kertas yang dicetak dengan gambar dan cap khusus. Uang kertas memiliki nilai nominal dan nilai tukar yang tertera pada uang tersebut.Perbedaan Uang Kartal dan Uang Giral
Perbedaan uang kartal dan uang giral dapat ditinjau berdasarkan sifat, penggunaan, bentuk dan pemeliharaannya. Dilansir dari situs web resmi Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan sumber lainnya, berikut penjelasan perbedaan uang kartal dan uang giral.
1. Sifat
Uang kartal adalah alat pembayaran yang sah dan wajib diterima dalam transaksi. Contohnya adalah uang kertas dan logam dengan pecahan yang berbeda.Sementara itu, uang giral adalah alat pembayaran dalam bentuk surat berharga, seperti saldo rekening bank, cek, giro, dan instrumen keuangan elektronik.
2. Penggunaannya
Uang kartal lebih efektif digunakan dalam transaksi kecil atau sehari-hari karena berbentuk tunai sehingga memungkinkan digunakan langsung dalam transaksi.Sebaliknya, uang giral lebih sulit digunakan karena memerlukan mesin pencair uang giral untuk mengubahnya menjadi tunai. Namun, uang giral lebih fleksibel untuk digunakan dalam transaksi besar dan transfer elektronik yang efisien.
3. Bentuk
Uang kartal berbentuk logam atau kertas. Adapun uang giral memiliki bentuk uang elektronik, kartu kredit, cek, dan sebagainya.4. Hak kepemilikan
Hak kepemilikan uang kartal berubah setelah terjadi transaksi. Sementara itu, hak kepemilikan uang giral bisa tetap meskipun telah terjadi transaksi.5. Keamanan
Uang kartal rentan terhadap risiko pencurian fisik atau kerusakan. Di sisi lain, uang giral rentan terhadap risiko keamanan elektronik, seperti pencurian identitas atau penipuan daring.6. Pemeliharaan
Uang kartal memerlukan pemeliharaan fisik untuk menjaga kebersihan dan kondisi. Sementarauang giral tidak memerlukan pemeliharaan fisik, tetapi perlu pemeliharaan keamanan akun dan informasi pribadi.
Penulis: Umi Zuhriyah
Editor: Fadli Nasrudin