Menuju konten utama

Uang Logam yang Ditarik BI dan Daftar Lengkapnya

Cara atau syarat menukar pecahan uang logam yang ditarik peredarannya oleh BI.

Uang Logam yang Ditarik BI dan Daftar Lengkapnya
Ilustrasi uang logam, antara foto/m agung rajasa/aww/16.

tirto.id - BI (Bank Indonesia) mencabut dan menarik sejumlah uang logam yang selama ini beredar di masyarakat. Pecahan uang logam yang ditarik dari peredaran adalah pecahan uang logam Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, pecahan uang logam Rp1000 TE 1993 dan pecahan uang logam Rp500 TE 1997.

Penarikan pecahan uang logam dari peredaran di masyarakat ini dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023. Penarikan uang logam dari peredaran akan berlaku terhitung sejak 1 Desember 2023.

Penarikan dan pencabutan uang logam dari peredaran di masyarakat itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya adalah:

- masa edar yang cukup lama

- perkembangan teknologi bahan/material uang logam yang semakin maju

Oleh karena itu, terhitung sejak 1 Desember 2023, uang logam yang ditarik dari peredaran itu tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Kesatuan Republik Indonesia.

Kebijakan BI menarik dan mencabut peredaran sejumlah pecahan uang logam ini bukan kebijakan BI yang pertama. Sebelumnya BI juga sudah pernah menarik sejumlah uang pecahan dari peredaran.

Beberapa pecahan uang yang pernah ditarik oleh BI di antaranya adalah:

1. Pecahan uang kertas Rp10 ribu (TE 1979), waktu pencabutan pada 1 Mei 1992.

2. Pecahan uang kertas Rp100 (TE 1984), waktu pencabutan pada 25 September 1995.

3. Pecahan uang kertas Rp1.000 (TE 1987), waktu pencabutan pada 25 September 1995.

4. Pecahan uang logam Rp2 (TE 1970), waktu pencabutan 15 November 1996.

5. Pecahan uang logam Rp10 (TE 1974), waktu pencabutan 15 November 1996.

6. Pecahan uang logam Rp10 ribu URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI (TE 1970), waktu pencabutan 30 Agustus 2021

Masih ada beberapa pecahan uang kertas dan pecahan uang logam yang telah ditarik oleh BI dari peredaran. Untuk melihat lebih lengkap, Anda bisa mengklik link berikut ini.

Cara Menukar Uang yang Sudah Dicabut Peredarannya

Bila Anda memiliki sejumlah pecahan uang logam yang sudah ditarik dan dicabut dari peredaran oleh BI per 1 Desember 2023, Anda bisa menukar pecahan uang tersebut di Kantor Pusat BI atau Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia.

Proses penukaran uang dapat dilakukan mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Berikut adalah cara atau syarat menukar pecahan uang logam yang ditarik peredarannya oleh BI:

1. Lakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id dengan mengacu pada ketentuan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

2. Penggantian pecahan uang logam dalam kondisi cacat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang rupiah, yaitu:

- Bila pecahan uang logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang logam dapat dikenali keasliannya, maka akan diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang logam yang ditukarkan.

- Bila pecahan uang logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, maka tidak akan diberikan penggantian.

Baca juga artikel terkait EKONOMI atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Ekonomi
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari