tirto.id - Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa pihaknya akan mengevaluasi politik uang dalam penyelenggara Pemilu dan Pilkada usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025. Putusan tersebut mendiskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Nomor Urut 1 Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo (Gogo-Helo) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya (Agi-Saja).
"Tetapi sepenuhnya berkenaan dengan politik uang yang dimana Mahkamah Konstitusi memandang bahwa hal tersebut merusak dan membahayakan demokrasi Indonesia," kata Idham Holik saat dihubungi Tirto, Kamis (15/5/2025).
KPU RI akan menggencarkan sosialisasi kepada pemilih dan pasangan calon mengenai bahaya politik uang. Hal itu akan menjadi fokus dalam edukasi politik KPU di masa yang akan datang.
"Jadi, ke depan, hal tersebut akan difokuskan, khususnya berkenaan dengan regulasi yang mengatur tentang tindak pidana politik uang," kata dia.
Hal itu akan diimplementasikan secara langsung dalam pemungutan suara ulang (PSU) Barito Utara. Dia berharap PSU ketiga tersebut berjalan segera dengan lancar demi penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik.
"KPU akan menegaskan kepada Barito Utara, itu lebih meningkatkan pemahaman atau literasi hukum bahwa politik uang itu adalah tindak pidana dalam Pilkada," kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/5/2025), MK meminta penyelenggara Pemilu semua partai politik yang mengusung/mengusulkan pasangan calon harus membuat kesepakatan atau komitmen dengan pasangan calon untuk tidak melakukan praktik money politics dalam bentuk apapun.
Bagi pasangan calon dan tim pemenangan serta tim pendukung harus pula memiliki komitmen untuk mencegah dan menghindari praktik money politics.
“Bagi penyelenggara, kejadian ini seharusnya dijadikan momentum untuk memperbaiki pelaksanaan dan pengawasan pemilihan umum,” kata hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama