tirto.id - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, mengatakan tingginya tingkat partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 dapat menjadi indikasi maraknya praktik politik uang.
Heddy mengatakan dirinya mendapatkan laporan adanya antrean panjang pemilih sejak pagi hari pada pelaksanaan PSU di Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Namun, tingginya partisipasi publik saat PSU ini, justru harus dicermati soal adanya indikasi praktik politik uang.
Heddy menilai tingginya partisipasi dalam PSU ini menjadi tak lazim sebab sangat berbeda dari antusiasme awal saat Pilkada 2024 serentak diselenggarakan. Terlebih, indikasi itu juga tercermin dalam pengaduan ke DKPP usai Pilkada soal profesionalitas penyelenggaraan pemilu yang muncul.
“Wong waktu pilkada awal juga enggak seperti itu tapi pilkada ulang justru antreannya panjang untuk ikut pilkada. Dan indikasi itu tercermin dalam pengaduan ke DKPP pasca pilkada juga persoalan profesionalitas penyelenggaraan pemilu yang muncul,” ujar Heddy dalam Raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Selain indikasi politik uang, Heddy mengatakan bahwa terdapat kasus lain yang dilaporkan ke DKPP. Di antaranya soal persyaratan calon yang berkaitan dengan ijazah, juga masalah penafsiran masa jabatan.
“Soal persyaratan calon yang berkaitan dengan ijazah. Ini tercermin di pengadilan DKPP, juga persoalan pemenuhan syarat, dua kali periode masa jabatan, ada beda penafsiran antara MK dan putusan KPU sebelumnya,” jelasnya.
Dalam catatannya, Heddy mengatakan terdapat sejumlah laporan kasus yang diadukan ke DKPP terkait dengan PSU usai putusan MK. Yakni, Kabupaten Banggai dengan dua jumlah pengaduan, Kabupaten Barito Utara dengan tiga pengaduan, Kabupaten Buru satu Pengaduan, dan Kabupaten Kutai Kartanegara tiga pengaduan.
Kemudian Kabupaten Empat Lawang terdapat dua pengaduan, Kabupaten Tasikmalaya tiga pengaduan, Kabupaten Mahalam Ulu satu pengaduan dan Provinsi Papua dengan satu pengduan. Adapun, status delapan daerah yang mengadukan masih dalam proses verifikasi.
“Provinsi Papua meskipun sudah diputus MK untuk melakukan PSU dan sudah ada putusan DKPP tenyata masih muncul pengaduan lagi setelah putusan MK. Jadi pengaduan masih kami proses dan belum kami sidang,” ujar Heddy.
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































