tirto.id - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, membacakan hasil putusan sela dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) terhadap 7 daerah yang sebelumnya telah menjalani pemungutan suara ulang (PSU).
Dari ketujuh daerah tersebut, MK memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara kepada dua daerah yaitu Pilkada Kabupaten Barito Utara dengan nomor registrasi 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 dan Pilkada Kabupaten Kepulauan Talaud dengan nomor registrasi 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun 2024.
"Kemudian untuk perkara yang tidak diucapkan putusannya pada sidang pada pagi hari ini berarti harus lanjut pada sesi pembuktian, yaitu perkara nomor 313 dari Kabupaten Barito Utara dan 317 dari Kabupaten Kepulauan Talaud," kata Suhartoyo dalam sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan perkara PHPU Kada Tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
MK menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian pada Kamis 8, Mei 2025 mendatang.
"Oleh karena itu Mahkamah mengagendakan persidangan lanjutan tersebut pada hari Kamis tanggal 8 Mei tahun 2025," kata dia.
Dalam persidangan tersebut, MK menolak lima perkara yaitu Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Siak, Kabupaten Buru, Kabupaten Pulau Taliabu, dan Kabupaten Banggai.
Ada sejumlah alasan yang disampaikan hakim konstitusi yang menolak lima perkara tersebut. Salah satunya perkara Kabupaten Puncak Jaya yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya Nomor Urut 2, Miren Kogoya dan Mendi Wonerengga. Hakim konstitusi menilai Pemohon tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Dalam fakta persidangan menunjukkan Mus Kogoya tidak lagi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sejak mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Puncak Jaya. Hal ini dibuktikan dengan adanya Surat Keputusan Penjabat Bupati Puncak Jaya Nomor 800.1.2.2/216/BKPPD tertanggal 11 September 2024 yang menyatakan pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN tanpa hak pensiun.
“Perolehan suara Pihak Terkait (pasangan calon peraih suara terbanyak) adalah sebanyak 77.296 suara sedangkan perolehan suara Pemohon adalah sebanyak 65.787 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 77.296 suara dikurangi 65.787 suara sama dengan 11.509 suara (8,04%) atau lebih dari 2.862 suara. Dengan demikian, Pemohon tidak memenuhi ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016,” kata Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































