tirto.id - Kuasa hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Banggai nomor urut 2, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, Wakil Kamal, memutar video bukti terjadinya dugaan politik uang jelang pemungutan suara ulang (PSU) yang digelar 5 April 2025.
Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim konstitusi, Saldi Isra, disebut bahwa dugaan politik uang dilakukan oleh pemenang PSU dari cabup-cawabup nomor urut 1, Amirudin dan Furqanuddin Masulili.
Wakil Kamal menyebut peristiwa dugaan politik uang sebagaimana yang diungkap dalam video terjadi pada 3 April 2025 dalam sebuah acara yang tak disebutkan.
"Ini kejadiannya kapan Pak?" tanya Hakim Ketua Panel 2 Saldi Isra kepada Kamal, di ruang sidang MK, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
"Tanggal 3 (April)" kata Wakil Kamal.
"Pemungutan suara ulang kapan?" tanya Saldi lagi.
"Tanggal 5, dua hari sebelum pencoblosan Yang Mulia," jawab Wakil Kamal.
Selain pembagian amplop sebagai dugaan politik uang, Amirudin dan Furqanuddin Masulili juga dituding memberikan sumbangan sebesar Rp 100 juta dan disampaikan kepada seorang pengurus masjid atas nama Slamet Riyanto saat momen Idul Fitri 31 Maret 2025 yang dihadiri sekitar 2.000 jemaah.
"Jadi ini ternyata diduga uang Rp100 juta merupakan uang dari Kesra Sekda Banggai Yang Mulia," kata Wakil Kamal.
Wakil Kamal menambahkan terdapat program Pemkab Banggai yang dimanfaatkan untuk pemenangan Paslon Nomor Urut 1 yang terjadi pada 22 Maret 2025, seperti sunatan anak yatim.
Saldi kembali menanyakan bukti dari sejumlah tudingan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum pasangan calon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang.
"Ada buktinya?" tanya Saldi.
"Ada yang mulia," kata Wakil Kamal membenarkan.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id


































