Menuju konten utama

MK Buka 3 Panel untuk Sidangkan 7 Gugatan PSU Pilkada

Agenda sidang pertama PHPU Kada, MK akan mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon.

MK Buka 3 Panel untuk Sidangkan 7 Gugatan PSU Pilkada
Polisi berjaga di depan gedung Mahkamah Konstitusi saat melakukan pengamanan sidang pengucapan putusan sela (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di Jakarta, Selasa (4/2/2025).ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membagi sidang perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Kada) menjadi tiga panel. Persidangan akan dimulai pada Jumat (25/4/2025) pada pukul 08.00 WIB di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Dalam keterangan resmi MK, Panel I terdiri atas Suhartoyo (Ketua Panel), Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah. Panel II terdiri atas Saldi Isra (Ketua Panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Sementara itu, Panel III terdiri atas Arief Hidayat (Ketua Panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

MK membagi jumlah persidangan berdasarkan urutan permohonan yang masuk. Panel I akan memeriksa 4 perkara, Panel II memeriksa 1 perkara, dan Panel III memeriksa 2 perkara.

"Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tersebut, masing-masing panel hakim akan mendengarkan pokok-pokok permohonan pemohon," demikian MK dalam keterangan persnya, Jumat.

Tujuh perkara PHPU Kada yang akan disidang antara lain:

  1. Nomor 311/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Puncak Jaya,
  2. Nomor 312/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Siak,
  3. Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Barito Utara,
  4. Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Buru,
  5. Nomor 315/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Pulau Taliabu,
  6. Nomor 316/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Banggai,
  7. Nomor 317/PHPU.BUP-XXIII/2025 PHPU Kada Kabupaten Kepulauan Talaud.
MK menjelaskan bahwa sebelumnya telah terbit amar putusan untuk melaksanakan pemungutan suara bagi tujuh perkara tersebut, kecuali untuk perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati Puncak Jaya. Untuk perkara tersebut MK memerintahkan untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara.

"Seluruh perkara tersebut sudah diputus sebelumnya pada Senin (24/2) lalu, termasuk dalam 40 putusan yang di antaranya terdapat sebanyak 26 perkara yang dikabulkan sebagian," dikutip dari keterangan MK.

Baca juga artikel terkait SENGKETA PILKADA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi