tirto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan bahwa pihaknya akan menghadapi tujuh gugatan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPKada) yang akan dihelat oleh Mahkamah Konstitusi pada Jumat (25/4/2025).
"Sementara itu Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menyidangkan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasca PSU, pada Jumat 25 April 2025. Ada 7 permohonan telah diregister dan mulai akan disidangkan," dikutip dari keterangan pers KPU, Kamis (24/4/2025).
Ketujuh daerah tersebut antara lain: PHPKada Bupati Kabupaten Puncak Jaya dengan pemohon Miren Kogoya-Mendi Wonerengga dengan acara pemeriksaan pendahuluan. PHPKada Bupati, Sugianto dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
PHPKada Bupati Kabupaten Siak, dengan agenda mendengar permohonan pemohon, dalam hal ini KPU tak menyebut nama pemohonnya. PHPKada Bupati Kabupaten Barito Utara, Gogo Purman Jaya-Hendro Nakelelo, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
PHPKada Bupati Kabupaten Buru, dengan pemohon Amus Besan dan Hamsan Buton, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. PHPKada Bupati Kabupaten Taliabu, dengan pemohon Citra Puspasari Mus-La Utu Ahmadi, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
PHPKada Bupati Kabupaten Banggai dengan pemohon Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. PHPKada Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, dengan pemohon Irwan Hasan dan Harono Mamentiwalo, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.
Dalam keterangan pers yang sama, KPU menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di 19 daerahpasca putusan MK. Kini tersisa 3 daerah lain yang akan melaksanakan PSU pada 24 Mei 2025 dan 2 daerah pada 6 Agustus 2025.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































